Monday, 21-04-2025
Peristiwa

Korban PT DOK Sebut JPU Kejati Bali Pertaruhkan Kepercayaan Masyarakat

Foto: Ketut Sudiarta Antara alias Pak Ngurah (pakai topi, red) salah satu perwakilan korban PT DOK saat ditemui usai menyaksikan sidang, berharap JPU dan majelis hakim bersikap jujur dan adil dalam menangani persidangan kasus yang merugikan investornya hingga ratusan miliar rupiah di PN Denpasar, Kamis (27/3/2024). (Sumber: BB/213)

Denpasar | barometerbali – Setelah menyaksikan dan mengamati persidangan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) mulai dari agenda dakwaan JPU, eksepsi pengacara terdakwa, hingga tanggapan JPU, salah satu perwakilan dari 387 orang korban PT DOK, Ketut Sudiarta Antara (Pak Ngurah, red) menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam dakwaannya tidak maksimal, karena mereka khawatir akan pengembalian uang para korban yang dari kelompoknya sekitar Rp33 miliar.

Meski eksepsi diajukan 5 (lima) terdakwa founder dalam perkara ini ditolak namun korban masih perlu ada penekanan. Pasalnya di balik penolakan eksepsi itu, dakwaan JPU kepada lima terdakwa bagi Sudiarta tidak maksimal. Malah ia menyebut, JPU terkesan membela lima terdakwa yang disinyalir bagi mereka adalah otak di balik penyebab ribuan masyarakat Bali jadi korban dengan total ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah.

“Korban sebenarnya ribuan, tapi kami yang terdata kemarin melapor adalah 387 korban. Kami semua menaruh kepercayaan kepada jaksa penuntut. Jangan sampai masyarakat kehilangan keyakinan bahwa kejaksaan bisa memberikan keadilan tapi malah menyebabkan keraguan terhadap hasil proses hukum berkeadilan,” papar Sudiarta.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ketika kepercayaan masyarakat hilang terhadap kejaksaan, hal itu dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Tentu saja bisa merusak integritas sistem hukum dan menciptakan ketidakstabilan sosial.

“Kita minta pandangan jaksa sejalan dengan fakta-fakta di lapangan. Siapa yang merayu trader, siapa membuat sistem perusahaan dan siapa pula menyarankan investor untuk mengambil kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat, red) biar bisa gabung di DOK. Bukti ini tentu harus dikuatkan bukan diplintir,” tandas Sudiarta.

Lima Founder PT DOK saat mengikuti sidang tanggapan JPU di PN Denpasar, Kamis (27/3/2024). (Sumber: BB/213)

Dalam pemberitaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Rai Anom menolak eksepsi atau nota keberatan 5 terdakwa founder investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/3/2024).

Kasus yang disebut-sebut merugikan ribuan investor PT DOK hingga ratusan miliar rupiah ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya disampaikan 5 terdakwa, JPU menyatakan menolak keseluruhan isi eksepsi terdakwa.

“Kami minta eksepsi yang diajukan terdakwa itu ditolak. Menyatakan menolak nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya untuk seluruhnya,” ungkap JPU kepada Majelis Hakim.

JPU menilai Surat Dakwaan Nomor: Reg. Perk PDM-033/Denpa.OHD /01/2024 tanggal 5 Februari 2024 adalah sah menurut hukum dan dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara dimaksud.

“Karena sudah disusun sesuai dengan ketentuan pasal 31 ayat 2. Kami minta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap 5 terdakwa. Kita meminta agar menghadirkan alat atau barang bukti serta-saksi ke persidangan,” pungkas Dewa Rai Anom. (213)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button