Ditangkap Layaknya Teroris, Padahal Anandira Korban Dugaan KDRT dan Perselingkuhan Suami
Polresta Denpasar Sebut Penangkapan terkait Pelanggaran UU ITE

Foto: Agustinus Nahak, SH, MH (dua dari kanan) bersama tim hukum Anandira Puspita Sari tunjukkan bukti video penangkapan kliennya oleh kelompok orang tak berseragam saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (9/4/2024). (Sumber: BB/213)
Denpasar | barometerbali – Sungguh miris nasib yang dialami Anandira Puspita Sari (34) ketika sekelompok orang berpakaian preman yang disebut oleh pengacaranya Agustinus Nahak, SH, MH merupakan personel dari Polresta Denpasar melakukan penangkapan terhadap kliennya yang sedang menggendong bayinya di dalam mobil saat berada di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat pada Kamis (4/4/2024) sekitar pukul 12.00 Wita.
Diberitakan sebelumnya Anandira adalah seorang ibu yang sebelumnya telah melaporkan suami sahnya, seorang oknum dokter tentara Lettu CKM MHA atas dugaan perselingkuhan dan KDRT ke polisi.
Suasana haru dan menegangkan nampak dalam video di mana tangisan pilu anaknya serta jeritan penolakan penangkapan seolah tak dihiraukan oleh orang-orang tak berseragam tersebut atas sangkaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan di media sosial (medsos) yang diunggah admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6.
“Klien kami ditangkap layaknya menangkap gembong narkoba atau teroris. Diintimidasi dan ditangkap begitu keji tanpa menunjukkan surat pemanggilan pemeriksaan,” ungkap Agustinus Nahak, SH, MH, dan Egidius Klau Berek, SH selaku Kuasa Hukum Anandira Puspita Sari dari kantor hukum Agustinus Nahak dan Rekan di Denpasar Selasa (9/4/2024).
Kendati demikian kondisi yang dialami kliennya, pihaknya memberikan apresiasi kepada pihak Pomdam dan Kepolisian yang sudah memberikan atensi terhadap kasus ini.
“Kini tinggal penyidikan dan pemeriksaan berlanjut ke pengacara terdahulu yang telah membiarkan keterlibatan akun medsos (media sosial, red) mengunggah postingan-postingan yang melanggar ketentuan UU ITE sebab tanpa konfirmasi ke klien kami terlebih dahulu,” jelas Nahak.

Padahal menurut Nahak, barang bukti yang diberikan ke pengacara terdahulu hanyalah untuk kepentingan pemeriksaan bukan untuk mengunggahnya di medsos. Hal inilah yang ditengarai memicu permasalahan ini bermula. Bahkan klien beserta keluarganya yang keberatan atas postingan akun medsos tersebut.
“Meskipun klien kami, siang ini Selasa (9/4) rencananya dialihkan penahanan dari tahanan Polresta Denpasar ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) tapi tetap kami menolak untuk menandatangani surat penahanan, sebab menurut kami banyak kejanggalan yuridis dari mulai penangkapan, penetapan tersangka sampai dengan penahanan,” beber Nahak.
Dirinya selain dikenal sebagai penggiat bela negara juga selama ini terjun sebagai aktivis penggiat perlindungan perempuan dan anak.
“Ini sudah termasuk kriminalisasi dan melanggar HAM (Hak Asasi Manusia, red). Sungguh malang nasib klien kami, melapor perilaku bejat suaminya malah dikriminalisasi dengan sangat keji. Kami sudah mengajukan perlindungan hukum ke Komnas HAM, Komnas Kepolisian, Pomdam dan lain-lain demi memperjuangkan rasa kemanusiaan dan keadilan bagi Anandira dan bayinya yang juga turut ditahan. Saya curiga ada orang kuat di belakang kasus ini,” tandas Nahak.
Dihubungi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi membenarkan adanya laporan dugaan KDRT dan perselingkuhan tersebut.
“Untuk kasus KDRT ditangani oleh Pomdam, sedangkan kasus pelanggaran UU ITE ditangani Polresta Denpasar pak,” balas Sukadi melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (9/4/2024).
Ditanya terkait protes dan keberatan pengacara Agustinus Nahak atas penahanan terhadap kliennya Anandira Puspita Sari, ia menyatakan masih melakukan rapat membahas hal tersebut.
“Masih rapat pak, nanti hasil rapat akan ditentukan statusnya,” tutup Sukadi. (213)
Editor: Ngurah Dibia