Sunday, 27-04-2025
Peristiwa

7 Saksi Kompak Bantah Keterangan 5 Founder PT DOK

Foto: Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi-saksi dari investor dalam sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) di PN Denpasar, Kamis, (18/4/2024). (Sumber: BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Ketujuh saksi kompak membantah pernyataan terdakwa 5 Founder PT Dana Oil Konsorsium (DOK) yang sebelumnya mengaku hanya sebatas karyawan biasa. Sidang kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (DOK) kembali digelar untuk kelima kalinya. Agenda sidang kali ini menghadirkan 7 saksi investor yaitu Ketut Sudiarta Antara, Oka Ardana, Putu Sukadana, Ni Made Siti, Suryanta, Samuel, dan Dewi Latrini di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4/2024).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gede Putra Astawa dan Jaksa Penuntut Umum Dewa Rai Anom menghadirkan terdakwa 5 Founder PT DOK yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra didampingi kuasa hukumnya Wayan “Gendo” Suardana dan Wayan Adi Sumiarta.

Terkuak dari keterangan 7 saksi dalam persidangan memberatkan para founder. Mereka mengungkapkan peran kelima Founder PT DOK seperti bukti-bukti video edukasi para founder yang mereka miliki. Peran kelima founder itu menurut saksi mulai dari bujuk rayu saat melakukan edukasi bisnis kepada para investor sehingga banyak yang terbius investasikan uangnya. Bahkan para investor ditegaskan, faktor kerugian dalam investasi ini tak ada alias 0 persen.

Saksi lainnya Suryanta di hadapan majelis hakim juga mengaku bergabung dengan PT DOK dari bujuk rayu dan edukasi yang meyakinkan para founder.

“Edukasinya sangat bagus katanya investasi disini (PT DOK) minim resiko bahkan nol risiko sambil memperlihatkan bukti,” ungkap Suryanta seraya berharap agar dana korban bisa dikembalikan para founder tersebut.

Dalam keterangan saksi berikutnya I Putu Oka Ardana menambakan dirinya selaku saksi pelapor sangat mengharapkan dari yang mulia hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ataupun fakta-fakta persidangan itu diungkap.

“Di sana ada video yang isinya bahwa mereka salah satu dari terdakwa atau founder menyebut dirinya pendiri dan membujuk Pak Komang (Nyoman Tri Dana Yasa) untuk membuat PT tersebut. Dalam persidangan tadi semua atas perintah Pak Komang. Tentunya kalau perintah itu jelek kenapa harus dilakukan. Mereka sudah dewasa kok, terus tahu mana yang baik dan buruk,” jelas Putu Oka.

Ia menambahkan ketika ada bagi hasil besar ke rekening para founder, mengapa mereka tidak berteriak jika ada transferan dalam jumlah besar dan tidak mempertanyakan dari mana sumber uang tersebut.

“Saat masalah mereka cuci tangan mengaku bahwa dirinya seorang karyawan dan nyatanya dalam pendirian Akta Notaris mereka adalah Komisaris, dan di lembaga struktur organisasi mereka sebagai manajer ada yang sebagai Financial Controller dan General Manager seperti itu,” tandas Oka Ardana.

Salah satu Perwakilan 387 investor korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara dalam keterangan persnya usai persidangan mengatakan sebelum mereka melakukan tanda tangan untuk melakukan investasi ke PT DOK tersebut pihak PT atas nama Nyoman Ananda Santika saat memberikan edukasi menyampaikan ketika berinvestasi di PT DOK tersebut tidak ada risiko sama sekali atau nol persen sehingga akhirnya mereka percaya dan investasi di PT tersebut.

“Sebagai salah satu investor awalnya saya belum perna ketemu sama owner dan direkturnya Nyoman Tri Dana Yasa (Mang Tri) setelah kasus ini muncul kami baru ketemu Mang Tri dan juga 5 (lima) orang Founder PT tesebut,” terang Ketut Sudiarta Antara.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Pak Ngurah ini berharap kepada Majelis Hakim supaya tidak sepihak artinya Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini seadil- adilnya dan sebijak-bijaknya demi kepentingan investor.

Untuk diketahui kelima terdakwa yang disebut para investor sebagai Founder PT DOK ini dituntut dengan Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kasus yang menyita perhatian publik dan merugikan keuangan masyarakat hingga ratusan miliar ini, akan kembali digelar pada Selasa (23/4/2024) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota masing-masing perkara.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button