Sunday, 27-04-2025
Peristiwa

Penjelasan Dua Saksi Ahli JPU tak Substantif Kasus PT DOK

Foto: Dua saksi ahli sidang kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (23/4/24) (Sumber: BB/ Rian)

Denpasar| barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) di antaranya, Wahid Hakim Siregar perwakilan dari Satgas Waspada Investasi, dan Diki Oktavianus perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali.

Salah satu saksi ahli, Diki Oktavianus saat memberikan keterangan pers kepada wartawan mengatakan PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) sudah menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) artinya usahanya sudah formal, karena ter-registrasi dalam database yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS). Jadi dalam hal ini PT DOK terkait dengan perizinan dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) hanya menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya saja untuk izin usahanya diterbitkan secara manual karena beda kementrian.

“Jadi terkait dengan pertanyaan di persidangan baik dari JPU ataupun pengacara terdakwa tadi, bagi saya tidak ada yang mengganjal. Karena saya hanya menjelaskan hal teknisnya saja karena sekarang perizinan berusaha dilaksanakan secara mandiri. Tapi terkadang masyarakat atau orang di sini kan awam untuk melakukan proses bisnisnya. Di sini terkadang minta bantuan pendampingan untuk berkonsultasi ke kami ke Dinas Penanaman Modal. Jadi kami bantu arahkan saja”, papar Diki Oktavianus

Sementara itu, Nyoman Pasek Gunawan selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut tidak ada urusan dengan kasus ini. Ini kan kasus tentang penggelapan dan penipuan 378 KUHP, 372 KUHP jadi secara substansi tidak ada gunanya karena itu tidak ada korelasinya, padahal kalau kasusnya terkait dengan izin bodong dan pemalsuan.

“Secara umum saksi itu kan menjelaskan tentang syarat tentang bagaimana orang mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sebagainya jadi bagi kami tidak substansi”, tandas Nyoman Pasek.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button