Polsek Menganti Bekuk Pasutri Curi Speedometer Mobil dan Panci
Pelaku pernah terjerat curanmor

Foto: Jumpa pers kasus pencurian speedometer dan satu set panci oleh sepasang suami istri (pasutri) SU (42 th) dan istrinya DK (38 th). (Sumber: BB/Redho).
Gresik | barometerbali – Polsek Menganti berhasil membekuk sepasang suam istri (pasutri) nekat mencuri speedometer mobil dan satu set panci. Pelaku ternyata seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
SU (42 th) dan istrinya DK (38 th) warga Balongsari krajan 1/38 RT 04 RW07, Kecamatan Tandes, Surabaya kini mendekam di balik jeruji besi Polsek Menganti.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah mengatakan pada Senin, 29 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di jalan raya Dusun Grogol, Desa Laban, Kecamatan Menganti Gresik, tepatnya di parkiran kantor PT. NCG Cargo.
“Dengan cara pelaku merusak pintu belakang menggunakan kunci model “ T “ kemudian masuk ke dalam mobil dan mengambil speedometer, ICU dan 1 set panci masak merk CKA Grill Wok”, ungkap Roni.
Selanjutnya setelah tersangka berhasil mengambil barang barang tersebut, tersangka keluar dan dilihat oleh para saksi kemudian saksi berteriak “maling- maling”.
Kemudian tersangka SU naik ke sepeda motor dengan dibonceng tersangka DK dan berniat melarikan diri, tapi para tersangka sudah dihadang warga.
“Karena tidak bisa lewat, tersangka SU turun dari sepeda motor, kemudian tersangka mengeluarkan sajam berupa pisau dari dalam jaketnya untuk melawan para warga. Akibat tindakan tersebut saksi Suroso terkena pisau dan terluka bagian telinga kanan, lengan sebelah kiri, kemudian tersangka berhasil diamankan oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Menganti,” beber Roni.
Kapolsek Menganti menuturkan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menganti guna penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi sementara dari para tersangka, tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut 2 kali dan merupakan Residivis Perkara Curanmor, saat dilakukan pengembangan Tersangka SU mencoba melawan petugas dengan berontak dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp6.700.000,. Barang bukti yang diamankan Honda Scoopy W 2516 BW sebagai sarana, satu buah kunci leter T, lima anak kunci, satu tang potong, satu senter, satu pisau, satu obeng, satu buah speedometer mobil Daihatsu Grand Max warna hitam merek Denso, satu buah ICU, satu set panci masak merk CKA Grill Wok.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” pungkas Roni.
Reporter: Redho
Editor: Ngurah Dibia