Dua Bocah Terlibat Curanmor di Jembrana

Ket foto: Polres Jembrana merilis pengungkapan kasus selama Operasi Sikat Agung 2024 di Mapolres Jembrana, Selasa (14/5/2024) (Sumber: BB/219)
Jembrana | barometerbali – Polres Jembrana berhasil mengungkap 9 kasus selama operasi Sikat Agung 2024, di mana tiga di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pengungkapan kasus curanmor polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka, di mana 2 orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Dalam rilis kasus pengungkapan hasil Operasi Sikat Agung 2024, Selasa (14/05/24) di Mapolres Jembrana, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, dari 8 target operasi Polres Jembrana berhasil mengungkap 9 kasus dengan menangkap 11 orang tersangka.
Dari 9 kasus tersebut, 3 di antaranya merupakan kasus curanmor di 3 lokasi berbeda. Dalam kasus ini Satreskrim Polres Jembrana mengamankan 4 orang pelaku di mana 2 di antaranya masih di bawah umur.
“Untuk kasus pencurian sepeda motor, ada tersangka yang kita amankan merupakan anak di bawah umur, yakni dua orang namun kita tidak hadirkan di sini (ekspos kasus, red). Karena penanganannya beda, yakni kita tangani dengan anak berhadapan dengan hukum,” tegas AKBP Endang.
Lebih lanjut menurut Kapolres Jembrana, dari 3 kasus tersebut para pelaku menggunakan modus operandi berbeda-beda. Kasus yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Agung 2024, ada yang terjadi di tahun 2023 yakni 1 kasus dan 2 lainnya terjadi di awal tahun 2024.
“Kasus curanmor pertama yang berhasil kita ungkap yakni kejadian pada Maret 2024, TKP-nya di areal parkir pertokoan, Kelurahan Loloan Timur. Kita berhasil mengamankan satu orang pelaku, N, 51 tahun asal Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. N mengambil sepeda Honda Beat yang terkunci, namun tidak terkunci stang, oleh pelaku tersebut dibawa ke tukang kunci dan dibuatkan kunci duplikat lalu dijual,” jelasnya.
Dua kasus lainnya terjadi justru di dalam rumah warga, dengan modus operandi kunci nyantol yakni kasus pencurian di wilayah Loloan Timur pada Mei 2023 dan kasus pencurian di Desa Kaliakah, pada April 2024.
Untuk kasus pencurian di Kelurahan Loloan Timur, seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras rumah. Pelaku berhasil masuk rumah dan membawa kabur sepeda motor dengan mudah karena kuncinya masih nyantol.
“Dalam kasus ini kita amankan tersangka DP (13), anak di bawah umur asal Kecamatan Negara, oleh DP, sepeda motor tersebut digunakan untuk bersekolah,” imbuh AKBP Endang.
Pengungkapan kasus curanmor di Desa Kaliakah, Polres Jembrana mengamankan 2 orang pelaku. Kedua pelaku mencuri sepeda motor di pekarangan rumah warga, dengan cara digotong berdua dan disembunyikan di tegalan kosong.
“Tersangka yang kita amankan yakni KB (24) asal Desa Kaliakah dan AW (16) asal Kecamatan Negara. Keduanya bersama-sama melakukan pencurian sepeda motor FU, di mana salah satu pelaku masih di bawah umur,” sebutnya.
Kapolres Jembrana mengimbau warga untuk selalu menjaga dan tidak memberikan ruang pencuri untuk melakukan aksinya.
“Kita ingatkan kembali walau sudah sering kita berikan imbauan, bagi warga Jembrana untuk selalu menjaga barang miliknya dengan baik. Khusus untuk sepeda motor, diingatkan kembali untuk selalu mengunci stang walaupun itu diparkir di dalam rumah, jangan sampai meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci nyantol,” tutupnya. (219)
Editor: Ngurah Dibia