Tingkatkan Cakupan, Kelurahan Dangin Puri Kaja Sosialisasikan KIA
Foto: Disdukcapil Kota Denpasar bersama Desa Dangin Puri Kaja menggelar sosialiasi Kartu Indentitas Anak (KIA). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Denpasar ini menyasar PAUD Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Selasa (21/5). (Sumber: BB/IDN).
Denpasar| barometerbali – Disdukcapil Kota Denpasar bersama Desa Dangin Puri Kaja menggelar sosialiasi Kartu Indentitas Anak (KIA). Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA di Kota Denpasar ini menyasar PAUD Lumbung Sari, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara, pada Selasa (21/5).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dewa Gde Juli Artabrata mengungkapkan bahwa Disdukcapil Kota Denpasar secara berkelanjutan terus berupaya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA. Bahkan pihaknya telah membangun bekerjasama dengan beberapa instansi dan perusahan swasta untuk memberikan potongan harga bagi anak-anak yang sudah memiliki KIA.
“Tempat-tempat seperti bimbingan belajar, kolam renang, dan tempat bermain serta toko buku kita jalin kerjasama dengan memberikan potongan harga untuk anak-anak yang sudah memiliki KIA,” ungkapnya
Lebih lanjut dijelaskan, sosialisasi KIA kali ini menyasar posyandu, TK, SD, dan SMP di wilayah Kota Denpasar. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memenuhi memenuhi cakupan kepemilikan KIA. Hal ini mengingat KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk penduduk yg berumur 1-16 tahun.
Sebagai informasi, tujuan adanya KIA sendiri adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Sehingga pihaknya mengajak semua pihak agar mendaftarkan anak-anaknya untuk mengurus KIA.
“Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el, dan kami mengajak seluruh masyarakat Kota Denpasar agar melaksanakan kepengurusan KIA, sehingga anak-anak memiliki identitas,” ujarnya.
Editor: Ngurah Dibia