Tuesday, 29-04-2025
Peristiwa

Bawaslu Denpasar Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024

Ket foto: Ketua Bawaslu Kota Denpasar, I Putu Hardy Sarjana saat ditemui di Hotel Inna Sindhu Beach, Sanur, Sabtu(25/5/2024) (Sumber :BB/Rian)

Denpasar | barometerbali – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral saat memasuki tahapan menjelang Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

“Ini krusial sekali dampaknya. Karena kita ingin teman-teman ASN paham, bahwa ada aturan yang tidak boleh mereka langgar. Yakni tidak memihak, menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan, serta utamanya tidak terlibat dalam politik praktis,” ucap Ketua Bawaslu Denpasar I Putu Hardy Sarjana, saat ditemui di Inna Sindhu Beach, Sanur, Sabtu (25/5/2024) siang.

Selain netralitas ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK, Hardy turut mengingatkan kewajiban netralitas kepada para tenaga kontrak daerah ataupun honorer. Sebab berdasarkan pengalaman dari Pilkada-Pilkada sebelumnya, sering para tenaga kontrak ini kebingungan mengenai status mereka, karena secara peraturan perundang-undangan status mereka bukanlah termasuk ASN.

“Para pegawai kontrak wajib menjaga netralitas. Sama halnya dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Mereka semua, kan, digaji oleh pemerintah. Apapun yang digaji oleh pemerintah melalui APBN/APBD, itu termasuk dalam pengawasan kami di Bawaslu,” tegas Hardy.

Meskipun berjanji bertindak tegas tak pandang bulu jika mendapati adanya ASN yang melanggar, namun Hardy mengakui di awal akan mengedepankan sisi humanis dan preventif dengan melakukan tindak cegah dini.

Tetapi lanjut Hardy, jika kemudian didapati adanya ASN yang terindikasi tidak netral. Misal saat masa kampanye secara terang-terangan terlibat mendukung ke salah satu pasangan calon tertentu, maka setelah dilakukan kajian secara mendalam, tindakan Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena yang memberikan sanksi, apakah itu berat, sedang, ataupun ringan dari KASN. Termasuk nantinya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ikut melakukan monitoring dengan bukti dan rekomendasi dari kita,” tandas Hardy.

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button