Tuesday, 29-04-2025
Info

Rudenim Denpasar Deportasi Pria Latvia karena Overstay selama 149 Hari

Foto: Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Latvia, berinisial VG, Selasa(28/2024),(Sumber : BB/Rian)

Denpasar| barometerbali – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Latvia, berinisial VG, Selasa(28/2024) , karena kedapatan melanggar izin tinggal (overstay) selama 149 hari di Indonesia.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, bahwa pria Latvia berusia 41 tahun tersebut dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia.

Pihaknya, menyampaikan bahwa awal kedatangan VG di Indonesia ialah pada 21 November 2023 dengan tujuan berwisata ke Pulau Dewata.

“Awalnya VG berencana tinggal sebulan saja, namun dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang. Ia sempat memperpanjang visa secara online pada 16 Desember 2023, namun pada akhirnya dia sadar bahwa bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, justru membeli visa baru,” kata Dudy.

Karena belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, Dudy mengatakan, VG pun sempat mendatangi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan.

“Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan, satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu,” ujar Dudy.

“Namun saat berupaya mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang dimilikinya habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali,” sambung Dudy.

Oleh sebab itu, pada 17 Mei 2024, VG berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya.

VG pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara, setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi Bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. VG ditetapkan sanksi tindakan administratif berupa pendeportasian, karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.” jelas Kepala Rudenim Denpasar.

Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Imigrasi Bali, khususnya Rudenim Denpasar atas tindakan tegasnya dalam menangani WNA yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian.

Pramella menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh penting bagi WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.

“Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG,” tegasnya.

Pramella menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali berkomitmen menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran keimigrasian. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan terukur untuk menegakkan hukum keimigrasian khusunya di Bali,” tutupnya.

Reporter: Rian

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button