Tuesday, 18-02-2025
Hukrim

Polisi Bekuk 1 DPO Penyelundupan Penyu Hijau

Ket foto: Pelaku penyelundupan penyu hijau, SK alias Ron (24) asal kelurahan Loloan Barat berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana saat hendak kabur ke Pulau Jawa. (Sumber: Hms/Polres Jembrana)

Jembrana | barometerbali – Polres Jembrana berhasil membekuk salah satu dari dua Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penyelundupan Penyu Hijau. Pelaku SK alias Ron (24) asal kelurahan Loloan Barat berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana saat hendak kabur ke Pulau Jawa.

“Atas keterangan kedua pelaku yang telah kita amankan, jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan satu orang DPO yakni SK alias Ron yang berperan sebagai sopir pikap (pick up) yang mengangkut 12 ekor Penyu Hijau,” terang AKBP Endang Tri Purwanto, Kapolres Jembrana, kepada awak media.

Lebih lanjut AKBP Endang menjelaskan tersangka sebelumnya berhasil melarikan diri saat dilakukan pencegatan kendaraan pikap di wilayah Desa Melaya. Namun keseriusan jajaran Polres Jembrana mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi membuahkan hasil.

“Kita mendapatkan laporan yang bersangkutan akan kabur ke Pulau Jawa dengan menumpang truk bersama istrinya. Jajaran Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (1/6/2024),” ungkapnya.

Dengan tertangkapnya salah satu DPO, saat ini Polres Jembrana masih memburu satu orang DPO lainnya yang berperan sebagai pemilik perahu.

“Kita terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka yang sudah kita tetapkan sebagai DPO, sedangkan terhadap tersangka yang berhasil kita amankan ditangani Penyidik Satpolairud Polres Jembrana,” tutup AKBP Endang. (217)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button