Tuesday, 29-04-2025
Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Abiansemal

Foto: Pengungkapan dan penangkapan lokasi pengoplosan gas LPG bersubsidi (3 kg) di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6/2024). (Sumber: hmspoldabali)

Badung | barometerbali – Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim berhasil menemukan kegiatan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung, Minggu (16/6/2024).

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, selaku Kabid Humas membenarkan pengungkapan dan penangkapan pengoplosan gas LPG (Liquid Petroleum Gas) bersubsidi tersebut.

“Terduga pelaku inisial IWR, menggunakan belakang rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas LPG atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah,” ungkapnya.

Hal itu menurut Jansen melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Berdasarkan laporan informasi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita pelapor yang merupakan petugas dari Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim menemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 kilogram yang dibawa ke dalam gas LPG ukuran 12 kilogram. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 kilogram sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 kilogram,” rinci Jansen.

Dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) halaman belakang rumah yang berlokasi di Banjar Pande Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku IWR.

Dari TKP diamankan barang bukti berupa 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg berisi, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm, 1 unit mobil merek Suzuki Carry nomor polisi DK 8204 FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

Saat ini pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut Ditreskrimsus Polda Bali,” pungkas Jansen. (213)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button