Monday, 21-04-2025
Hukrim

Uang Pengganti dari Winasa Disetorkan ke Kas Negara

Ket foto: Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama memberikan keterangan pers usai menerima penyerahan uang pengganti dan denda pidana, di aula Kejari Jembrana, Rabu (3/7/2024). (Sumber: barometerbali/217)

Jembrana | barometerbali – Mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa telah secara resmi menyerahkan, uang sebesar Rp3,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri Jembrana. Uang tersebut merupakan Uang Pengganti (UP) dan Denda Pidana terkait dua kasus korupsi yakni kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes serta kasus korupsi perjalanan dinas yang selanjutnya disetorkan ke kas negara. Winasa memilih mengembalikan uang pengganti dan denda unuk bisa mejalani pembebasan bersyarat.

“Hari ini kita menerima pihak keluarga dan penasihat hukum terpidana kasus korupsi atas nama I Gede Winasa, yang akan menyerahkan uang pengganti dan denda sebesar Rp3.819.554.800 (Rp3,8 miliar lebih) terhadap dua kasus korupsi yakni bea siswa dan perjalanan dinas,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, kepada awak media, Rabu (03/07/24) di aula Kejaksaan Negeri Jembrana.

Lebih lanjut menurut Meyke, pihaknya hanya menerima penyerahan uang tersebut yang nantinya akan disetorkan ke kas negara, slip setoran akan diserahkan ke pihak Rutan Negara.

“Kita punya waktu 24 jam untuk menyetorkan uang tersebut ke kas negara, harus segera kita setorkan. Nanti bukti setoran tersebut kita serahkan ke pihak Rutan Kelas IIb Negara sebagai kelengkapan pengajuan pembebasan bersyarat yang bersangkutan,” jelasnya.

Ditambahkan Meyke, Mantan Bupati Jembrana 2000-2005 dan 2005-2010 tersebut terjerat kasus korupsi pemberian beasiswa kepada mahasiswa Stitna dan Stikes serta kasus korupsi perjalanan dinas. Di mana dalam kedua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun penjara dan membayar denda dan uang pengganti kerugian dengan total sebesar Rp3,8 miliar lebih.

“Pengembalian ini untuk kasus beasiswa dan perjalanan dinas, di mana dalam kasus perjalanan dinas, I Gede Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda 200 juta atau kurungan subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp797. 554.800 jika tidak dibayar di pidana penjara selama 3 tahun. Sedangkan dalam kasus beasiswa, terpidana divonis 7 tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 8 bulan penjara apa bila tidak dibayarkan, serta harus menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2.322.000.000 , jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” pungkas Meyke. (217)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button