SK Pembebasan Bersyarat Keluar, Winasa Bebas

Foto: Terpidana kasus korupsi, Prof I Gede Winasa saat keluar dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024). (Sumber: barometerbali/217)
Jembrana | barometerbali – Setelah membayar uang pengganti dan denda senilai Rp3,8 miliar, disusul telah keluarnya Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM, terpidana kasus korupsi, Prof I Gede Winasa resmi menghirup udara bebas. Winasa akhirnya keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Negara, Jumat petang (5/7/2024).
“Tadi kita telah melaksanakan pembebasan bersyarat atas nama I Gede Winasa, semua berkas-berkas sudah lengkap semua dan tidak ada kekurangan satu apapun, sudah sesuai dengan prosedur,” ungkap Kepala Rutan Kelas II B Negara Lilik Subagiyono, kepada awak media saat ditemui usai pelaksanaan pembebasan bersyarat.
Meski sudah bisa bebas, namun imbuh Lilik, dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat yang bersangkutan harus tetap berkelakuan baik di masyarakat.
“Komitmennya seperti itu, harus berkelakukan baik dan tidak melakukan pelanggaran apapun, di samping itu juga pembinaan lanjutan itu nanti yang bertanggung jawab di Bapas (Balai Pemasyarakatan) Denpasar,” tandas Lilik.
I Gede Winasa, yang juga mantan Bupati Jembrana dua periode itu keluar Rutan Negara sekitar pukul 18.55 Wita. Winasa dijemput oleh keluarga, putranya, Patriana Krisna (Ipat) yang juga Wakil Bupati Jembrana, serta tim penasihat hukumnya dipimpin Jro Komang Sutrisna, SH menuju pantai untuk melakukan ritual melukat, sebelum kembali ke rumahnya di Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Sebelumnya ratusan pendukung Winasa sudah menunggu sejak pagi untuk menyambut pembebasannya.
Seperti diketahui, saat menjabat kepala daerah di Bumi Makepung Jembrana, Prof Winasa memiliki prestasi “menyala”. Bahkan memiliki catatan prestasi terbanyak dari Museum Rekor Indonesia (MURI) seperti, pemrakarsa pengolahan air laut menjadi air mineral pertama di Indonesia dengan merek Air Megumi, pemrakarsa program jaminan kesehatan (pembebasan biaya kesehatan bagi seluruh warga masyarakat kabupaten Jembrana) dengan Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ), pemrakarsa program pembebasan PBB bagi lahan sawah, pemrakarsa program pembebasan biaya pendidikan bagi siswa sekolah negeri SD – SMU.
Bukan itu saja, di tahun 2005 Winasa mendapat tiga penghargaan tingkat nasional yakni penghargaan atas kepedulian dan komitmen yang tinggi terhadap pembangunan pendidikan khususnya peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dari Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas).
Kemudian Penghargaan Ketahanan Pangan Tingkat Nasional Tahun 2005 dari Menteri Pertanian dan Juara Terbaik I Dalam Rangka Lomba Penghijauan dan Konservasi Alam Tingkat Provinsi Bali.
Terakhir Winasa meraih Man of the Year 2005 dari Majalah Tempo dan Leadership Award Bidang Pelayanan Publik dan Leadership Award.
Berkat inovasi dan terobosan program pembangunannya yang moncer selama pemerintahannya, banyak pemerintah daerah di seluruh Indonesia melakukan studi banding ke Kabupaten Jembrana. (217)
Editor: Ngurah Dibia