PSHT Bali Sebut Konvoi Kendaraan Kontroversial Dilakukan Kelompok Ilegal

Ket foto: Ketua PSHT Provinsi Bali, Km. Edi Kuswanto didampingi pengurusa menyerahkan salinan dokumen legalitas resmi PSHT yang sah serta Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh pihak PSHT PM kepada Kanit Intelkam Polsek Kuta, Iptu W Suartawan mewakili Kapolsek Kuta. (Sumber: psht.or.id/melky)
Denpasar | barometerbali – Ramai diberitakan di media massa dan media sosial disebut-sebut sebagai ormas yang meresahkan ketertiban umum, Pengurus perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Provinsi Bali bersama dengan cabang Badung dan ranting Kuta mengadakan audiensi dengan pihak Polsek Kuta. Audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi kebingungan yang terjadi terkait konvoi kendaraan baru-baru ini yang disalahartikan sebagai aksi dari PSHT. Audiensi ini dihadiri oleh Kanit Intelkam Polsek Kuta, Iptu W Suartawan mewakili Kapolsek Kuta.
Lebih lanjut dikatakan konvoi kontroversial tersebut terjadi pada tanggal 12 Juli 2024, bertepatan dengan acara wisuda warga baru oleh Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun (PSHT PM) di area Pedungan, Denpasar. Namun, Pengurus PSHT Bali telah mengadakan acara serupa pada tanggal 7 Juli 2024, di Wistara Cafe, Jl. Mahendradata, Denpasar Barat.
Ketua PSHT Provinsi Bali, Km. Edi Kuswanto bersama dengan Sekretaris Provinsi, Km. Saiful Huda, dengan tegas menyatakan bahwa konvoi yang meresahkan masyarakat tersebut bukan dilakukan oleh anggota PSHT.
“Konvoi bukan dilakukan oleh PSHT melainkan oleh anggota dari PSHT PM di bawah kepemimpinan Murjoko, yang tidak memiliki legalitas yang sah,” ungkap Km Edi seperti dikutip dari laman psht.or.id, Senin (15/7/2024)
Sementara itu, PSHT yang diketuai oleh Km. Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc, mengklaim telah memenuhi semua persyaratan hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, Km Edi juga menyerahkan salinan dokumen legalitas resmi PSHT yang sah serta Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan oleh pihak PSHT PM.
Klarifikasi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap PSHT yang memiliki legalitas dan berkomitmen untuk beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga dalam menjalankan roda organisasi, semua pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman yang dapat meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Kejelasan dan transparansi seperti ini menurutnya sangat penting untuk menjaga nama baik organisasi dan keharmonisan di tengah masyarakat.
“Perlu diambil tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan tindakan yang meresahkan dan dapat merugikan banyak orang dengan membawa atribut organisasi. Hal ini penting untuk mencegah tindakan serupa di masa depan dan untuk memastikan bahwa organisasi tidak disalahgunakan oleh individu yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Km Edi. (213)
Editor: Ngurah Dibia