CV BMS akan Gugat PT PPI ke Pengadilan Surabaya

Ket foto: Pemilik CV BMS, Vioba Yop didampingi kuasa hukum saat mendatangi Kantor PT Pelindo di Pelabuhan Benoa, pada Jumat (26/7/2024). (Sumber: barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – CV Bali Marine Service (BMS) berencana menggugat PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) ke Pengadilan Surabaya. Gugatan ini dipicu oleh pembongkaran paksa kantor CV BMS oleh PT. PPI di Pelabuhan Benoa, Bali.
Melalui kuasa hukum CV BMS, Yudik, yang akrab disapa Bli Yudik, mengonfirmasi bahwa gugatan ini terkait dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT PPI.
“Kami akan mengajukan gugatan di Pengadilan Surabaya atas wanprestasi PPI,” tegas Yudik saat ditemui di Pelabuhan Benoa, Bali, pada 26 Juli 2024 sore.
Yudik menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Saya sudah melapor ke Polda Bali, namun Polda Bali menyarankan untuk melapor ke Pol Air karena wilayahnya pelabuhan. Itu masih dalam proses penyelidikan oleh Pol Air,” jelasnya.
CV BMS juga telah menerima somasi dari PT. PPI, yang meminta agar mereka mengosongkan gedung dalam waktu tujuh hari.
“Kami menerima surat somasi bertanggal 25 Juli, namun surat itu baru kami terima melalui WA dan email pada 26 Juli pukul 10 pagi. Kantor klien saya sudah terikat dengan perusahaan lain, dan mereka diminta keluar dari gedung tersebut,” tambah Yudik.
Pemilik CV BMS, Viona Yap, menjelaskan bahwa setahun sebelum terikat kontrak dengan PT. PPI, mereka dihubungi untuk membantu memasarkan dermaga PT Pelindo Indonesia kepada klien mereka. Mereka setuju dengan tawaran komisi bagi hasil dan satu gedung kantor dengan kontrak hingga April 2023.
“Namun, kantor yang dijanjikan tersebut malah dibongkar paksa oleh PT PPI tanpa persetujuan kami,” kata Viona.
CV BMS kemudian meminta gedung baru di bawah Pilot Station Benoa, namun gedung tersebut ternyata milik Pelindo Regional III, bukan PT. PPI.
“Karena gedung tersebut bukan milik PT PPI dan berbeda dari gedung pertama, kami meminta kontrak baru, namun PT PPI tidak bisa memberikannya,” jelasnya.
Pada 1 Februari 2024, CV BMS menerima nota pengusiran. Viona menyatakan bahwa mereka tidak mau pindah karena masih ada komisi yang belum dibayarkan oleh PT PPI.
“Saya masih berhak menerima komisi, karena kapal milik saya masih bersandar di dermaga mereka,” ungkapnya.
Menurut Viona, kapal miliknya masih ada di dermaga PT PPI dan komisi seharusnya masih berjalan hingga sekarang. Kontrak yang seharusnya berlaku hingga tahun 2023 tidak pernah diputus atau dilanjutkan oleh PT PPI.
Selain itu, Viona menambahkan bahwa PT PPI tidak memberikan kejelasan terkait kontrak dan bagi hasil, sehingga CV BMS tetap menempati kantor tersebut. Pada Februari 2024, CV BMS menerima nota pengusiran pada pukul 00:00 Wita. Kantor mereka disegel dan listrik dimatikan, menyebabkan karyawan tidak bisa bekerja.
Sampai berita ini diturunkan, wartawan media ini telah mencoba menghubungi PT PPI di Pelabuhan Benoa untuk konfirmasi, namun belum mendapatkan respons karena pihak terkait sedang dalam pertemuan.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia