MNC Life Tanggapi Dugaan Tertahannya Dana Asuransi 600 Juta dari Almarhum Listyanto Purnawarman

Ket foto: Rilis tanggapan MNC Life terkait dugaan tertahannya dana asuransi Rp600 juta dari almarhum Listyanto Purnawarman (Sumber: barometerbali/novi)
Denpasar I barometerbali – Sehubungan dengan berbagai berita terkait klaim atas nama Almarhum Listyanto Purnawarman dengan nilai santunan sebesar Rp600.000.000 oleh MNC Life, bersama ini pihak dari MNC life klarifikasi guna menghindari kekhawatiran publik.
Novi Fauzia selaku Head Marketing dan Digital Channel MNC Life mengatakan almarhum Listyanto Purnawarman adalah mantan karyawan MNC Land, di mana polis asuransi yang dimaksud merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan yaitu MNC Land, oleh karenanya pembayaran premi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari MNC Land. Sesuai ketentuan yang berlaku, MNC Life telah melakukan transfer klaim kepada pemegang polis yaitu MNC Land.
“MNC Life telah melakukan investigasi dengan cermat dan dapat disampaikan bahwa proses pencairan klaim telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi Almarhum,” terang Novi dalam pesan tertulisnya pada Sabtu, (27/7/2024).
“MNC Life telah sepenuhnya mematuhi kewajibannya terkait klaim tersebut. Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh nasabah dan masyarakat,” tambahnya.
Novi menegaskan bahwa MNC Life berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada nasabah.
“Kami berkomitmen berikan layanan terbaik dan menjaga transparansi dalam setiap proses klaim yang kami tangani,” tutup Novi.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia