Sunday, 09-02-2025
Hukrim

Oknum HRD CV Belia Berkat Abadi Diduga Sekap 7 Karyawan, Diadukan ke Polrestabes Surabaya

Ket foto: Terkait dugaan penyekapan anaknya, perwakilan dari keluarga korban (tengah) membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya H. Maksum Rosadin, SH, MH dan Dodik Firmansyah, SH, pada Rabu (31/7/24) siang. (Sumber: barometerbali/Redho)

Surabaya | barometerbali  – Sejumlah remaja yang bekerja di gudang milik salah satu CV di Surabaya, diduga menjadi korban penyekapan. Hal ini diketahui usai perwakilan dari keluarga korban membuat pengaduan masyarakat (Dumas) di Polrestabes Surabaya bersama dengan kuasa hukumnya H Maksum Rosadin, SH, MH dan Dodik Firmansyah, SH, pada Rabu (31/7/24) siang.

Suci Indrawati selaku perwakilan dari keluarga dan juga ibunda dari Achmad Yusron Fauzi yang kini ditahan di dalam sel milik Polsek Tandes terkait kasus pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan rekan seprofesinya.

Suci membenarkan Yusron salah karena telah mencuri sejumlah barang di tempat ia bekerja. Namun ia meminta jangan menghakimi pelaku dengan satu sudut pandang.

Oleh karena itu Suci mendatangi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan balik terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh oknum-oknum digudang CV Belia Berkat Abadi yang terletak di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya, Jawa Timur.

Dugaan penyekapan ini terjadi pada saat Yusron dan rekan-rekannya yang terlibat dalam kasus itu tidak kunjung pulang pada tanggal 16 Mei 2024 lalu. Sebelumnya Yusron berpamitan kepada Suci untuk berangkat bekerja pada tanggal 15 Mei 2024, hingga pukul 20.00 Wib ia tak kunjung pulang padahal jam bekerjanya sudah selesai.

Dengan harap-harap cemas, Suci selaku ibunya menunggu kepulangan sang anak namun hingga tengah malam Yusron tak kunjung pulang ke rumah. Tak ada pikiran jelek, Suci pun meyakinkan dirinya bahwa sang anak tidak pulang karena lembur.

Namun keesokan harinya pada tanggal 16 Mei 2024, anaknya tak kunjung pulang ke rumah untuk sekedar ganti baju ataupun mandi. Suci pun semakin cemas memikirkan anaknya dan mencoba menghubungi anaknya melalui whatsapp (WA) pada pukul 13.00 wib namun anaknya tak juga membalas wa nya.

Pikiran buruk pun mulai merasuki Suci namun dengan yakin ia menepis semua pikiran negatif yang masuk ke dalam pikirannya. Anaknya ternyata tak pulang selama 3 hari dan tidak ada kabar, Suci berinisiatif mencari keberadaan anaknya dengan mendatangi tempatnya bekerja. Suci mendatangi gudang milik CV. Belia Berkat Abadi yang ada di Jl. Raya Manukan Kulon No.60, Kel. Manukan Wetan, Kec. Tandes, Surabaya, pada 18 Mei 2024 sesampainya di sana Suci bertanya kepada security terkait anaknya apakah anaknya ada di sana atau tidak.

Bukannya menjawab pihak security hanya mengajak Suci untuk bertemu dengan salah satu HRD yang bernama Puji Rahayu. Saat bertemu dengan Puji, Suci pun menjelaskan maksud kedatangannya kesini untuk mencari anaknya yang sudah tidak pulang selama 3 hari usai berpamitan kerja.

Usai mendengar itu Puji pun menjelaskan bahwa memang benar anaknya ada di sini dan kini anaknya telah terlibat kasus dugaan pencurian barang milik perusahaan bersama dengan 6 rekannya oleh karena itu Yusron dan keenam rekannya tidak dipulangkan dulu untuk sementara.

Mendengar hal itu Suci mengaku sangat shock dan memutuskan pulang usai mendengarkan penjelasan dari Puji. Tak lama Yusron pun pulang kerumah lalu pada tanggal 19 Mei 2024 Yusron mendapatkan surat cinta dari Polsek Tandes sebagai orang tua Suci pun ikut mendatangi Polsek Tandes bersama dengan putranya.

Sesampainya di sana Suci bertemu dengan Eva selaku SPF dari CV. Belia Berkat Abadi dan juga Diaz, mereka berdua menjelaskan kepada Suci sesuai dengan apa yang sudah dijelas tempo hari oleh Puji. Atas hal itu Yusron dan rekannya yang terlibat dilaporkan ke Polsek Tandes untuk diproses.

“Iya tujuan saya buat dumas ini untuk mendapatkan keadilan buat anak saya yang dimana anak saya diduga melakukan pencurian barang milik perusahaan namun untuk membuatnya mengaku pihak CV. Belia Berkat Abadi sempat melakukan penyekapan kepada anak saya dan rekan-rekannya,” jelas Suci saat ditemui awak medua di Polrestabes Surabaya.

“Menurut penuturan anak saya ia mengaku bahwa mereka berenam itu disekap di tempat mereka bekerja dan disuruh mengakui kejahatan yang telah mereka perbuat. Namun setelah mengaku pun mereka berenam tak kunjung dipulangkan hingga 3 hari lamanya. Tak hanya itu saat disekap seluruh alat komunikasi yang mereka bawa disita oleh oknum dari CV. Belia Berkat Abadi, dan pihak keluarga pun tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan mereka dengan alasan untuk investigasi,” bebernya.

“Bahkan saya pun mengkonfirmasi kepada pihak keluarga rekan kerjanya yang turut disekap dan semuanya sama bahkan salah satu kakak dari rekannya sempat mengantarkan obat kepada adiknya namun juga tidak diperbolehkan untuk bertemu hanya obatnya saja yang diberikan,” lanjutnya.

“Bahkan dari pengakuan anak saya dia mengaku selama disekap mereka diberi makan tidak sesuai dengan jamnya dan mereka juga diintimidasi untuk tidak menceritakan hal yang menimpa mereka kepada orang lain maupun keluarga,” tukasnya.

Oleh karena itu Suci meminta kasus penyekapan yang menimpa anaknya untuk diusut tuntas. Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, mengatakan memang benar kasus ini telah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya untuk kelanjutannya akan segera diselidiki lebih lanjut.

“Iya memang benar dumas nya ada dan sudah diterima oleh SPKT Polrestabes Surabaya, untuk selanjutnya akan kami selidiki lebih lanjut dan setiap prosesnya akan kami sampaikan kepada pelapor,” terang Haryoko saat ditemui.

Maksum Rosadin selaku kuasa hukum dari pihak keluarga korban meminta kepada Polrestabes Surabaya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas yang di mana keenam korban sudah dirampas kemerdekaannya atau disekap dengan tujuan investigasi satu pihak untuk membuktikan bahwa mereka bersalah.

“Saya harap dengan adanya dumas yang telah diterima oleh Polrestabes Surabaya bisa segera ditangani dan diusut secepatnya yang dimana kesaksian dari korban dan rekannya mengatakan hal yang sama jika mereka disekap selama 3 hari juga ada unsur intimidasi yang berikan oleh oknum-oknum tersebut,” tegasnya.

Dodik Firmansyah menambahkan apa yang di lakukan oknum HRD dkk tindakan seperti premanisme. Ia berharap agar kasus ini cepat di proses secara hukum.

“Kasus ini saya percayakan pihak polrestabes Surabaya ditangani dengan serius,” kata Dodik.

Bahkan sebelum berita ini di-publish pihak redaksi telah mencoba untuk menghubungi Puji Rahayu selaku HRD dari CV. Belia Berkat Abadi untuk mengkonfirmasi lebih lanjut namun tidak ada jawab hingga berita ini dinaikkan. 

Reporter: Redho

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button