Wednesday, 11-09-2024
Hukrim

Ayah Tiri Setubuhi Anak 6 Tahun Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Ket foto: Ayah tiri yang tega setubuhi anak tiri usia 6 tahun saat dihadirkan dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8/2024).(Sumber: barometerbali/217)

Jembrana | barometerbali – Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Jembrana. Kali ini menimpa anak usia 6 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 (satu) sekolah dasar. Bunga (nama samaran) menjadi korban kebejatan ayah tirinya. Korban disetubuhi hingga mengalami pendarahan.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto kepada wartawan menyatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Jembrana. Kasus tersebut terungkap pada 23 Juli 2024, saat korban mengeluhkan sulit buang air besar dan keluar darah dari kemaluannya kepada ibunya. Sang ibu lalu membawa korban berobat ke salah satu puskesmas di Kecamatan Negara.

“Setelah dicek petugas kesehatan, darah yang keluar dari kemaluan korban akibat ada benda yang masuk ke kemaluan korban. Petugas kesehatan meminta ibu korban bertanya langsung ke korban dan dijawab oleh korban, kalau kemaluan ayah tirinya masuk ke kemaluan korban,” beber Endang kepada awak media saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Selasa (6/8/2024) di aula Mapolres Jembrana.

Atas keterangan dari korban, korban lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Negara, dan ibu korban melaporkkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Atas laporan tersebut tidak berselang lama, polisi berhasil mengamankan pelaku, MFR (25) asal Banyuwangi yang merupakan ayah tiri dari korban.

“Tersangka dilakukan penangkapan pada Rabu 27 Juli 2024  untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan esok harinya (Kamis) langsung kita lakukan penahanan,” kata Endang.

Lanjut AKBP Endang, pelaku melakukan aksinya saat ibu korban tidak ada di rumah. Pelaku memaksa menyetubuhi korban dengan cara ditidurkan di lantai. Meski korban sempat meronta namun pelaku masih melancarkan aksi bejatnya.

“Korban sempat tidak mau disetubuhi dan mengatakan ‘ayah sakit’ namun korban malah membekap mulut korban dan terus menyetubuhi korban, sampai akhirnya kemaluan korban keluar darah. Oleh pelaku korban diajak ke kamar mandi untuk membersihkan darah. Selain itu pelaku juga mengaku sudah sering kali melakukan perbuatan cabul kepada korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat persangkaan pasal perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atau perbuatan cabul terhadap anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara untuk perlindungan anak, sedangkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dipidana penjara paling lama 12 tahun,” tutup Endang. (217)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button