Polresta Sidoarjo Sampaikan Ketersediaan Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Ket foto: Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo gandeng guru-guru Sekolah Dasar (SD). (Sumber: barometerbali/Redho)
Sidoarjo | barometerbali – Cegah terjadinya tindakan perundungan (bullying) di kalangan pelajar, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo gandeng guru-guru Sekolah Dasar (SD).
Kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman serta sebagai upaya pencegahan bullying tersebut, berlangsung di Aula PGRI Kabupaten Sidoarjo, Selasa (3/9/2024).
Terdapat dua sesi materi pada acara ini. Pertama adalah pencegahan perundungan di sekolah disampaikan dari Dinas BPPPAKB Kabupaten Sidoarjo Ritz Noor. Materi kedua tentang peran PPA dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu Utun Utami.
Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak menjadi saat ini menjadi perhatian khusus pihak Pemerintah, Kepolisian dan stakeholder terkait. Tentu dalam pencegahan kasus serupa terjadi, maka diberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Selain berperan aktif dalam penegakan hukum, mengedukasi masyarakat terkait bahaya tindak kekerasan dan pelecehan seksual dalam rumah tangga maupun anak, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo juga telah membentuk Ruang Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan pada Perempuan Anak yang didalamnya juga melibatkan stakeholder terkait,” jelas Iptu Utun Utami.
Dengan adanya Ruang Pelayanan Terpadu di Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo, menurutnya bila ada masyarakat yang menjadi korban maupun sebagai saksi adanya kasus kekerasan maupun pelecehan seksual pada perempuan dan anak, jangan takut melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Masyarakat kami imbau untuk jangan takut lapor pada Polisi bila ada kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Karena kami selalu siap berikan perlindungan, kepastian hukum sehingga kasus dapat segera kami selesaikan,” tegasnya.
Reporter: Redho