Friday, 11-10-2024
Hukrim

Larang ASN Terlibat Judi Online, Kakanwil Kemenkumham Bali Ancam Sanksi Tegas

Ket foto: Kakanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online. (Sumber: barometerbali/skd)

Denpasar | barometerbali – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Pramella Y. Pasaribu, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajarannya terkait bahaya dan dampak negatif judi online.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, Pramella menegaskan bahwa ASN dilarang terlibat dalam segala bentuk perjudian, termasuk judi online.

“Judi online tidak hanya merusak finansial, tetapi juga dapat memicu masalah psikologis seperti depresi dan putus asa,” tegas Pramella.

Pramella juga meminta para pimpinan unit kerja untuk lebih proaktif dalam mengawasi bawahannya dan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Ini merupakan upaya untuk mendukung program Kominfo yang berkolaborasi dengan OJK dan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi elektronik yang mencurigakan di kalangan ASN,” ujar Pramella.

Ia juga mengingatkan bahwa ASN yang terlibat judi online akan dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. (213)

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button