KPU Tabanan Rekrut 5.950 Anggota KPPS untuk Bertugas di 850 TPS
Ket foto: KPU Tabanan menggelar media gathering terkait tahapan Pilkada Tabanan tahun 2024 bersama awak media di rumah makan CS Bedha, Tabanan, Sabtu, (14/9/2024). (Sumber: barometerbali/213)
Tabanan | barometerbali – Serangakaian tahapan pelaksanaan Pilkada Tabanan tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten merekrut 5.950 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di 850 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu terungkap saat KPU Tabanan menggelar media gathering bersama awak media di rumah makan CS Bedha, Tabanan, Sabtu, (14/9/2024).
Kegiatan dihadiri anggota KPU Tabanan yaitu Sekretaris Nyoman Swandika, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ni Putu Suaryani, Divisi Hukum dan Pengawasan AA Istri Bintang Juniantari, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ni Komang Yuni Lestari dan jajarannya dengan peserta awak media yang bertugas di Kabupaten Tabanan.
Dalam kegiatan ni dibahas beberapa hal yang disampaikan kepada peserta terutama terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada serentak dan langkah-langkah kedepan yang dilaksanakan KPU Tabanan untuk menyongsong Pilkada Tabanan tahun 2024 hari Rabu, 27 November 2024.
Dalam kesempatan Putu Suaryani menyampaikan dalam waktu dekat ini yaitu sejak diumumkan perekrutan KPPS nanti mulai tanggal 17 September 2024 segera bakal merekrut anggota 5.950 KPPS. Petugas tersebut nantinya bertugas di 850 TPS yang tersebar di 133 desa pada 10 kecamatan di seluruh Tabanan dengan rincian 849 TPS Reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus di Lembaga Permasyarakatan Tabanan.
“Pengumuman pendaftararan calon KPPS sesuai tahapan dilaksanakan akan dimulai pada 17 hingga 21 September 2024. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS mulai dari tanggal 17 hingga 28 September 2024,” terangnya.
Adapun persyaratannya sbb:
a. Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
d. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
e. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pada kesempatan tersebut Yuni Lestari selaku anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara menyampaikan tahapan pencalonan bahwa telah diumumkannya pengumuman nomor: 2233/PL.02.2-Pu/5102/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati tabanan tahun 2024.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dokumen persyaratan calon bupati dan persyaratan calon wakil bupati yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Tabanan dinyatakan memenuhi syarat. Dan untuk selanjutnya masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati tentang keabsahan hasil penelitian persyaratan administrasi calon mulai dari tanggal 15 hingga 18 September 2024,” terangnya.
Selain itu juga disampaikan terkait dengan pengumuman nomor: 2251/PL.02.2-PU/5102/2024 tentang Visi Misi dan Program pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan tahun 2024. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dimulai sejak tanggal 15 hingga 18 September 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan membuka pelayanan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Jl. PB Sudirman No.1 Dangin Carik, Tabanan serta dapat dihubungi melalui telepon (0361) 7992706 atau whatsapp +62 819-9983-8080 (Ni Putu Eviyanti Dewi Lestari).
“Terkait dengan penetapan pasangan calon sesuai tahapan akan dilaksankan tanggal 22 September 2024 serta pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan tanggal 23 September 2024 di kantor KPU Kabupaten Tabanan,” tandasnya.
Selanjutnya informasi logistik Pilkada Tabanan 2024 dalam paparan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU Tabanan Nyoman Swandika bahwa pemanfaatan gudang Pilkada Tabanan memakai gudang yang sama pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu gudang Arta Sedana bekas Hardys yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno.
“Saat ini sedang dilakukan proses pembersihan terutama terkait dengan kotak suara saat Pemilu 2024 yang diringkes dan ditata kembali sehingga luasan gudang mencukupi untuk pengelolaan logistik Pilkada Tabanan 2024 dan menurut rencana logistik Pilkada Tabanan sudah mulai masuk sekitar minggu ketiga September ini,” tandas Yuni.
Sementara dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Agung Bintang menyampaikan program kerjanya terkait dengan kegiatan mitigasi titik-titik rawan yang perlu menjadikan atensi sehingga pelaksanaan pilkada serentak 2024 berjalan dengan lancar tidak ada gugatan dan sengketa.
“Titik rawan sengketa Pilkada Tabanan ada di Kediri dan Kecamatan Tabanan,” tutup Bintang. (213)
Editor: Ngurah Dibia