Thursday, 12-12-2024
Hukrim

412 Warga Negara Asing Dideportasi dari Bali hingga September

Ket foto: Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (barometerbali/kemenkumham)

Denpasar I barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) hingga 26 September 2024.

Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, di mana 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali.

Dari total tersebut, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan 211 orang.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, pada Kamis (26/9/2024).

Pramella menerangkan, pihaknya terus menggencarkan operasi pengawasan “Bali Becik” hingga September 2024.

Operasi ini berhasil mengamankan ratusan WNA yang berujung pada tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan tindakan lainnya terhadap 412 orang.

“Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing. Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” lanjut Pramella.

Pramella menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pramella menekankan komitmen Imigrasi Bali untuk menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.

Sistem informasi keimigrasian yang terintegrasi juga diterapkan untuk memantau pergerakan WNA secara efektif.

“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali,” imbuhnya. 

Reporter: Rian Ngari

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button