Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal, Tetapkan Satu Tersangka dan Amankan Barang Bukti
Foto : Kapolda Bali saat memberikan keterangan pers terkait kasus pegadaian tanpa izin, Selasa (5/11/2024). (Sumber : BB/Rian)
Denpasar I barometerbali – Polda Bali berhasil mengungkap kasus pegadaian ilegal yang telah berlangsung sejak 2020 di desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana. Pada Selasa (5/11/2024) di Lobi Ditreskrimsus Polda Bali Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, pihaknya telah menangkap satu tersangka berinisial IPABW yang diduga menjalankan usaha pegadaian tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, seorang pria berinisial IPAWS, seorang guru berusia 30 tahun, yang menggadaikan beberapa barang berharga miliknya kepada pelaku dengan nilai total sekitar Rp 4.900.000,-. Barang yang digadaikan meliputi dua sepeda motor dan satu unit TV LED merk TCL.
“Tersangka memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi, yaitu 10% per bulan, serta menerapkan bunga denda yang terus bertambah jika pembayaran terlambat,” ungkapnya.
Namun, saat korban berusaha melunasi utangnya pada Agustus 2024, ia mendapati salah satu sepeda motor yang digadaikan, yakni Honda Vario, tidak ada di tempat pelaku. Setelah ditanya, tersangka mengaku telah menyewakan motor tersebut tanpa seizin korban. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polda Bali pada 12 Oktober 2024, yang kemudian melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penggerebekan di rumah pelaku yang terletak di Lingkungan Terusan, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Jembrana, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 21 unit sepeda motor, 3 unit mobil, 1 unit TV LED, dan 1 buku register penggadai. Berdasarkan bukti yang ditemukan, Polda Bali menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan,” jelas Jendral Bintang dua itu.
Tersangka menjalankan usaha pegadaian ilegal dengan memberikan pinjaman kepada korban dengan jaminan barang. Tersangka membebankan bunga yang jauh di atas ketentuan, yaitu 10% hingga 15% per bulan. Jika peminjam tidak mampu membayar bunga pada waktu yang ditentukan, bunga denda dikenakan secara terus menerus, yang semakin membebani korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 305 Jo Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur kegiatan penghimpunan dana dan penyalurannya kepada masyarakat yang wajib memiliki izin dari OJK. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara selama 5 hingga 10 tahun, serta denda hingga Rp 1 triliun.
Kapolda Bali mengungkapkan, praktik pegadaian ilegal seperti yang dilakukan oleh tersangka dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang besar bagi masyarakat. Korban bisa kehilangan barang berharga mereka dan juga menghadapi risiko penurunan nilai barang yang digadaikan. Selain itu, pola bunga yang sangat tinggi dapat menyebabkan beban utang yang semakin besar bagi korban, bahkan berpotensi menimbulkan depresi dan masalah sosial lainnya.
Kapolda Bali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, dan hanya berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terdaftar di OJK, seperti bank, LPD, Bumdes, atau koperasi yang telah memiliki izin resmi.
“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban pegadaian ilegal oleh tersangka, Kapolda Bali juga mengajak untuk segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan resmi, seperti STNK dan BPKB asli,” tutupnya.
Reporter : Rian Ngari
Editor : Ngurah Dibia