Polda Bali Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Foto : Polda Bali ungkap Kasus penyalahgunaan BBM Bersubsidi, pada Jumat (29/11/2024). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil menangkap seorang laki-laki bernama INM Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di sebuah lahan kosong di Karangasem Bali pada 21 November 2024.
“Sekitar pukul 07.00 wita di sebuah lahan kosong yang berlokasi di jalan banteng kelurahan padang kerta petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan/menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil Pickup Nopol DK 8554 TF,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji di Lobby Ditreskrimsus pada, Jumat (29/11/24).
Ia menambahkan, dari tanggan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti, jirigen berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, dan beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite.
Kemudian, puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite dan BBM Pertelite tersebut akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp. 11.300/ liter oleh INM.
“Omset mencapai hingga 5.juta rupiah per Bulan,” katanya.
Ia menuturkan, awalnya pelaku membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil Pickup dengan harga Rp. 10.000 per liter, kemudian BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.
Selanjutnya, pelaku mengendarai Pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah di modifikasi, kemudian menampung BBM ke jirigen dan botol yang telah disiapkan di TKP.
“Selanjutnya BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp.11.300,/liter. Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp. 5.000.000,-/bulan,” katanya.
Ia mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku adalah, 1 unit kendaraan Suzuki Pickup warna hitam Nopol DK 8554 TF, dengan tangki BBM yang sudah di modifikasi dengan tambahan keran, BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak150 liter 3 buah jirigen warna biru yang masing-masing berisi BBM 30 liter.
Kemudian, 3 buah galon warna bening yang masing-masing berisi BBM 15 liter 10 buah botol plastik masing-masing berisi BBM 1,5 liter. Beberapa jirigen dan galon air yang masih kosong, termasuk selang panjang 2 mtr, dan Kresek serta Barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU.
Atas perbuatan pelaku dipersangkakan dengan pasal 55 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
“Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.
dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tutupnya.
Reporter : Rian Ngari
Editor Ngurah Dibia