Sidang Lakalantas Maut Kedampal, Hakim Vonis Candra Juliawan 1 Tahun 4 Bulan

Foto: Sidang perkara lakalantas maut yang menewaskan 2 korban jiwa Ida Bagus Oka Yadnya (50) dan Ida Ayu Adi Swandewi (49) alias Dayu Adi Swandewi dengan terdakwa Gede Bagus Candra Juliawan (21) divonis 1 tahun 4 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025). (barometerbali/213)
Denpasar | barometerbali – Terdakwa Gede Bagus Candra Juliawan (21), pengemudi mobil Daihatsu Xenia nomor polisi DK 1607 AU yang menabrak pengendara motor Scoopy nomor polisi DK 2294 FAT hingga merenggut 2 korban jiwa yakni Ida Bagus Oka Yadnya (50) dan Ida Ayu Adi Swandewi (49) alias Dayu Adi Swandewi akhirnya divonis oleh Ketua Majelis Hakim Wayan Yasa dalam sidang agenda putusan di PN Denpasar, Selasa (7/1/2025).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) David Christian Lumban Gaol menuntut terdakwa selama 1 tahun, 8 bulan dalam perkara nomor 1142/Pid.Sus/2024/PN Dps terkait kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Puputan Badung, wilayah Banjar Kedampal, Desa Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Badung terjadi pada 3 September 2024 sekitar pukul 06.00 Wita.
Dalam pembacaan putusannya Hakim Yasa menyatakan terdakwa I Gede Bagus Candra Juliawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu-lintas mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lai n meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan,” ucap Wayan Yasa.
Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Yasa.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Xenia nomor polisi DK 1607 AU; 1 (satu) lembar STNK kendaraan Xenia nomor polisi DK 1607 AU; 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) atas nama I Gede Bagus Candra Juliawan, dikembalikan kepada terdakwa.
Sedangkan (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 2294 FAT dikembalikan kepada saksi Ida Ayu Dwi Tantri Wahyuni.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah),” sebut Hakim Yasa.
Menanggapi vonis hakim ini, Ayu Mayla (27) salah satu putri kandung almarhumah Ida Ayu Adi Swandewi saat ditemui barometerbali.com menyatakan pasrah.
“Kalau memang betul putusan sudah berlangsung dengan putusan 1 tahun 4 bulan, saya mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan yang sudah memberikan putusan yg seadil-adilnya. Tanpa mengurangi rasa hormat juga kepada pihak kepolisian Polres Badung, dan Kejaksaan Badung,” ungkap Ayu Mayla, Kamis (16/1/2025).
Diberitakan sebelumnya, kronologi tragedi Kedampal bermula ketika Dayu Swandewi dan teman dekatnya Ida Bagus Oka Yadnya tengah berboncengan naik sepeda motor Scoopy hendak membeli bubur pada tanggal 3 September 2024 menjelang pukul 06.00 Wita.
Sesampai di Jalan Raya Puputan di wilayah Kedampal, sepeda motor Scoopy itu ditabrak sebuah mobil Xenia yang dikemudikan Gede Bagus Candra Juliawan (21), sehingga menyebabkan Ida Bagus Oka Yadnya seketika meninggal dunia di tempat kejadian.
Sedangkan Dayu Swandewi mengalami luka-luka lebam bagian dada dan perut, cedera kepala sedang, satu jempol tangan dan satu jempol kaki patah, yang kemudian dilarikan ke RS Mangusada, Badung.
Meski telah dirawat intensif di rumah sakit, akan tetapi nyawa Dayu Swandewi akhirnya tidak terselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 9 September 2024 pukul 19.50 Wita. Jenazah Dayu Swandewi kemudian dimakamkan di Taman Makam Mumbul Jimbaran, Kuta Selatan pada tanggal 10 September 2024 siang. (Rda)