Sunday, 09-02-2025
Hukrim

Viral WNA Diminta Uang 200 Ribu, Dua Personel SPKT Polsek Kuta Diperiksa Propam

Foto: Propam Polda Bali periksa dua personel SPKT Polsek Kuta. (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy tegaskan Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua personel SPKT Polsek Kuta yang terima uang Rp200 ribu dari pelapor WNA, di Polda Bali, Selasa (21/1/2025).

Ariasandy menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap kedua personel masing-masing Aiptu GKS dan Aiptu S merupakan anggota SPKT Polsek Kuta mengakui pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.50 Wita datang ke Polsek Kuta seorang WNA, inisial SGH asal Columbia diantar seorang laki-laki AW (menunggu di parkir), dengan tujuan mau membuat laporan kehilangan karena dijambret satu unit HP IPhone 14 Pro Max Purple.

“Setelah ditanya oleh Kepala SPKT ternyata lokasi kehilangan HP di jalan Uluwatu, Jimbaran yang merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan,” katanya.

Kemudian oleh anggota SPKT yang bersangkutan disarankan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Selatan, namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan emergensi karena mau berangkat ke negaranya dan WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.

“Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan WNA inisial SGH bersedia memberikan uang sejumlah Rp200 ribu untuk biaya administrasi. WNA tersebut menyetujui memberikan uang sejumlah tersebut,” terang Ariasandy.

Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/Bali/Resta Dps/ Sek Kuta, tanggal 5 Januari 2025 dan dinyatakan dalam surat tersebut bahwa SGH telah kehilangan Iphone 14 Pro Max di jalan Legian Kuta, Badung, Bali.

“Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200 ribu sesuai kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutnya akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali dan ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Yang berbunyi, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan, dilarang  membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan wujud perbuatan,” pungkas Ariasandy. (rah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button