Saksi Ngurah Mayun Tegaskan Jero Jambe Suci tak Punya Tanah di Subak Kerdung

Foto: Sidang kasus pemalsuan silsilah waris menghadirkan saksi-saksi dari JPU yakni AA Ngurah Mayun (pakaian adat putih, tengah) dan Nyoman Dila, menyatakan Jero Jambe Suci tak punya tanah di Jero Kepisah (Subak Kerdung) Pedungan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (21/1/2025). (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah waris dengan terdakwa AA Ngurah Oka di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/1/2025), kembali memunculkan fakta mengejutkan. Saksi AA Ngurah Mayun (79) dengan tegas menyatakan bahwa I Gusti Gede Raka Ampug tidak pernah memiliki tanah di Puri Jambe Suci.
Dalam kesaksiannya, AA Ngurah Mayun, yang berasal dari Puri Tampaksiring, Denpasar, juga menegaskan bahwa Jero Jambe Suci tidak memiliki hubungan keluarga dengan Jero Kepisah, serta tidak pernah memiliki tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar Selatan.
“Jero Kepisah tempatnya di Pedungan, tempatnya sudah lama, zaman kerajaan. Tahu punya tanah, sawah, punya banyak kekayaan, dari dulu tahu tanah itu milik Jero Kepisah. Jero Jambe Suci kalah perang, kekayaannya habis dah,” ungkap Ngurah Mayun di ruang sidang.
Pernyataan ini perlahan membuka kabut misteri yang menyelimuti dugaan rekayasa hukum dalam proses penetapan tersangka terhadap AA Ngurah Oka.
Kesaksian lainnya datang dari I Nyoman Dila, yang mengaku hanya mendampingi pelapor, AA Ngurah Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci, saat mediasi di kantor BPN Denpasar pada 2018. Namun, ia tidak pernah melihat dokumen silsilah waris secara langsung, yang diklaim menjadi dasar pelaporan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AA Ngurah Oka melanggar Pasal 263 KUHP atas dugaan pemalsuan dokumen waris. Namun, kuasa hukum terdakwa menuding kasus ini penuh kejanggalan dan sarat rekayasa. Advokat Putu Harry Suandana mengungkapkan bahwa kesaksian AA Ngurah Mayun menegaskan klaim bahwa I Gusti Gede Raka Ampug hanya memiliki tanah di wilayah Jero Kepisah, karena memiliki istri di sana.
“Kesaksian ini bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya skenario rekayasa hukum,” ujar Putu Harry Suandana.
Hal senada disampaikan Advokat I Made Somya, anggota tim kuasa hukum terdakwa, yang menyebut bahwa saksi-saksi yang diajukan justru menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga mengatur skenario kasus ini. “Ada indikasi kuat bahwa kasus ini direkayasa, mulai dari penentuan tersangka, saksi, hingga alur cerita yang dibuat seolah-olah terdakwa bersalah,” jelasnya.
Selain itu, fakta lain terungkap di persidangan bahwa dokumen silsilah waris yang menjadi dasar laporan ternyata hanya disebut secara lisan oleh penyidik tanpa diperlihatkan kepada saksi. “Bagaimana mungkin tersangka ditetapkan hanya berdasarkan laporan verbal tanpa bukti konkret yang ditunjukkan kepada saksi?” tegas Somya.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain yang diajukan JPU. (rah)