
Kolase foto: Acara Syukuran atas dibebaskannya pemilik UD Damena Seafood, Komang Ari Widiyanti dari segala tuntutan pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (inkracht) dan dikembalikannya kunci pintu oleh Kejaksaan Negeri Denpasar agar pintu dapat berfungsi kembali, dilaksanakan di wilayah Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada Selasa,(18/2/2025) (rian/barometerbali)
Denpasar I barometerbali – Pemilik UD Damena Seafood, Komang Ari Widiyanti, pada Selasa, (18/2/2025) menyelenggarakan acara syukuran usai dibebaskan dari status tersangka dalam kasus penutupan jalan beberapa tahun yang lalu di Jalan By Pass I Gusti Ngurah Rai gang Mina Utama, Batan Kendal, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Pengusaha wanita yang kerap disapa Bu Jero Ari ini dinyatakan bebas oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan pidana pada tanggal 28 November 2024.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Komang Ari dan keluarganya menutup akses jalan yang berada di tanah miliknya sendiri, yang digunakan sebagai akses keluar masuk ke tempatnya yang berada di belakang. Namun, ia dijadikan tersangka dengan tuduhan mengganggu fungsi jalan umum.
Selain itu, mertua dan anak Komang Ari juga dijadikan tersangka dengan tuduhan pungli dan pemerasan. Namun, setelah melalui proses hukum yang panjang, Komang Ari dan keluarganya akhirnya dinyatakan bebas dari semua tuduhan dan pihak Kejaksaan Negeri Denpasar mengembalikan kunci pintu yang sebelumnya disita.
Komang Ari menyatakan bahwa kemenangan hukum ini tidak mungkin terjadi tanpa kuasa Tuhan. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum.
“Kami sangat bersyukur kepada Tuhan karena telah memberikan kami kemenangan hukum ini,” kata Komang Ari.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kami selama proses hukum,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa tanah yang digunakan sebagai akses jalan adalah tanah miliknya sendiri, bukan jalan umum. Ia menutup akses jalan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya dengan pihak lain untuk menggunakan tanah tersebut.
“Jadi munculah Developer Perumahan D’ Gedong Cathalia Residence datang membuat suatu perumahan di situ, tentu saya cegah mereka, karena mereka tidak ada kesepakatan apapun sebelumnya kepada saya,” tegasnya.
“Untuk itu saya tutup akses kepada warga namun saya malah dijadikan tersangka dengan kejadian itu. Mertua saya juga dijadikan tersangka dituduh pungli (pungutan liar, red) dan pemerasan. Kemudian anak saya juga dijadikan tersangka karena menutup jalan umum,” tambahnya.
Dengan putusan Mahkamah Agung ini, ia dan keluarganya dapat bernapas lega karena telah dibebaskan dari semua tuduhan. (rian)