Thursday, 20-03-2025
Hukrim

Buronan Kasus Penggelapan asal Bali Ditangkap di Batam

Foto: Buronan Kejaksaan Tinggi Bali, Wayan Depa Yogiana, akhirnya ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada Senin (17/2/2025). (barometerbali/kjt/rah)

Denpasar | barometerbali – Setelah sempat melarikan diri ke luar negeri, buronan Kejaksaan Tinggi Bali, Wayan Depa Yogiana, akhirnya ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, pada Senin (17/2/2025). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Bali setelah mendeteksi keberadaannya saat kembali ke Indonesia.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka SP, S.H., M.H., terpidana kasus penggelapan ini teridentifikasi melalui sistem auto gate Imigrasi ketika tiba dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Karena namanya tercantum dalam daftar cekal, petugas Imigrasi langsung mengamankannya dan menyerahkannya ke tim kejaksaan.

“Wayan Depa Yogiana sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Namun, sejak Oktober 2024, ia menghindari eksekusi Kejari Badung dan melarikan diri,” ungkap Agus Eka dalam keterangan pers, Rabu (19/2/2025).

Setelah ditangkap, ia sempat diperiksa di Kejari Batam dan dititipkan di Polsek Lubuk Baja sebelum diterbangkan ke Denpasar pada Rabu (19/2/2025). Sesampainya di Bali, ia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani hukuman.

“Penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu mereka yang mencoba menghindari hukum,” tandas Agus Eka. (rah)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button