Putusan Praperadilan Ditolak, 17 Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Ditetapkan sebagai Tersangka Sah

Foto: Suasana sidang putusan praperadilan Made Dharma dkk ditolak, pada Senin (17/2/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Setelah dua kali melakukan permohonan praperadilan, I Made Dharma dan 16 tersangka lainnya akhirnya menerima keputusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar yang menolak permohonan tersebut. Permohonan praperadilan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN Denpasar dan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Denpasar ditolak oleh hakim pada 17 Februari 2025.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap I Made Dharma, S.H dan rekan-rekannya sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dalam pertimbangannya, Hakim Eni Martiningrum, S.E., S.H., M.H., dan Hakim H. Sayuti, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa kedua permohonan praperadilan tersebut tidak didasarkan pada alasan hukum yang sah.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan pemalsuan surat yang melibatkan 17 tersangka. Mereka dituduh memalsukan beberapa dokumen, termasuk Surat Pernyataan Silsilah Keluarga, Surat Pernyataan Waris, dan Bagan Silsilah Keluarga yang bertanggal 11 Mei 2022. Para tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan untuk mengubah asal-usul keluarga demi keuntungan pribadi.
Menurut kuasa hukum pelapor, Kombes Pol (P) Drs. Ketut Artha, S.H dan AKBP (P) I Ketut Arianta, S.H., dari kantor H2B Law Office, dan Harmaini Idris Hasibuan legal and Consulting saat di temui di luar persiapan usai putusan perkara oleh PN Denpasar mengatakan langkah hukum yang diambil berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana pemalsuan surat. Pihaknya menyebutkan bahwa proses penyidikan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan didukung oleh bukti-bukti yang sah.
“Proses penetapan pemohon sebagai tersangka sudah prosedural dan sah berdasarkan hukum, karena telah memenuhi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli,” jelas Harmaini.
Di sisi lain, korban dalam perkara ini, Drs. I Made Tarip Widarta, menyatakan bahwa para tersangka telah memalsukan surat-surat yang digunakan untuk mengklaim hubungan keluarga yang tidak sah.
“Surat-surat yang dipalsukan tersebut telah diuji di pengadilan dan dinyatakan tidak sah,” tegasnya.
Menurut Drs. I Made Tarip Widarta, dua putusan pengadilan sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) juga memperkuat tuduhan pemalsuan tersebut, yaitu Putusan Kasasi Nomor 3301.K/PDT 2024 dan Putusan Perkara Nomor 470/Pdt.G/2024/PN Denpasar.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, status hukum para tersangka kini semakin jelas. Ke-17 tersangka, yang terdiri dari I Made Dharma, SH dan 16 orang lainnya, kini dipastikan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan asal-usul.
“Seiring dengan keputusan ini, kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa ini dan memberi keadilan kepada semua pihak yang terlibat,” harap Harmaini Idris Hasibuan, kuasa hukum pelapor, setelah sidang praperadilan berakhir.
“Dengan adanya putusan pengadilan tersebut menguatkan adanya pemalsuan surat,” pungkas Hasibuan. (rian)