-
Prof Suwitra: Tanah Pasir Pinggir Pantai Kelecung adalah Tanah Ulayat
Foto: Ahli Hukum Adat dan Agraria Prof Dr I Made Suwitra, SH, MH sebagai saksi ahli adat dan agraria dihadirkan pihak Tergugat di PN Tabanan, Kamis (25/1/2024). (BB/213) Tabanan | barometerbali – Ahli Hukum Adat dan Agraria Prof Dr I Made Suwitra, SH, MH, menegaskan tanah pasir pinggir Pantai Kelecung yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan…