Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Kota Denpasar memastikan mulai 1 April 2026, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pengurangan beban di TPA.
Sebelumnya Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara kepada media pada Minggu (29/3/2026) menegaskan bahwa penghentian penerimaan sampah organik tersebut telah diantisipasi dengan menyiapkan tiga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai lokasi pengolahan alternatif, yakni TPST Kesiman Kertalangu, TPST Padangsambian Kaja, dan TPST Tahura Ngurah Rai, Pedungan.
“Per 1 April 2026, TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik. Untuk itu, Pemerintah Kota Denpasar sudah menyiapkan tiga TPST sebagai tempat pengolahan sampah organik,” tegas Jaya Negara.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Denpasar dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu, sekaligus mendukung transformasi pengelolaan TPA Suwung agar hanya menerima sampah residu.
Langkah tersebut juga selaras dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mempercepat pengurangan timbulan sampah menuju sistem pengelolaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Jaya Negara menambahkan, optimalisasi peran TPST menjadi kunci dalam memastikan proses pengolahan sampah organik tetap berjalan efektif di tingkat kota.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumber. Ini penting agar pengelolaan sampah berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Dengan pengalihan pengolahan sampah organik ke TPST, diharapkan beban TPA Suwung dapat berkurang signifikan sekaligus mempercepat implementasi sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di Kota Denpasar. (rah)










