10 Anggota Polres Klungkung Diduga Melakukan Kesalahan Prosedural Saat Menangkap IWS

Ket foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Selasa (9/7/2024). (Sumber : barometerbali/Rian)

Denpasar I barometerbali – Sebanyak 10 anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung diduga melanggar prosedur saat penangkapan seorang warga klungkung I Wayan Suparta yang berusia 47 tahun, yang terlibat dalam dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan penangkapan IWS tersebut memunculkan banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat terkait prosedur hukum yang seharusnya dijalankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan Jaringan Pencurian Kendaraan Bermotor

IWS diduga kuat terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Dugaan ini diperkuat dengan temuan lima unit mobil di rumahnya di Jalan Waribang, Denpasar Timur, yang dicari oleh perusahaan pembiayaan (finance).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, mengatakan bahwa 10 anggota Polres Klungkung diduga melakukan kesalahan prosedural saat menangkap IWS.

Berita Terkait:  Mobil BGN Tabrak Belasan Siswa SD di Cilincing

“Jika tidak ada kesalahan, tidak akan ada laporan dari masyarakat. Fakta bahwa ada laporan menunjukkan kemungkinan adanya pelanggaran prosedur. Saat ini, Propam sedang mendalami kasus ini,” ungkap Kombes Jansen pada Selasa, 9/7/2024.

Kendaraan Finance di Rumah IWS

Penangkapan terhadap IWS merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian 30 kendaraan bermotor. Lima unit kendaraan ditemukan di rumah IWS dan kini diamankan di Mapolres Klungkung untuk pengembangan lebih lanjut.

“Pihak finance datang dan mengklaim kendaraan tersebut milik mereka. Namun, IWS mengaku mobil-mobil tersebut dilengkapi dengan STNK. Kami masih menyelidiki lebih lanjut,” tambah Kombes Jansen.

Lebih lanjut, Kombes. Pol Jansen menegaskan bahwa anggota yang diduga melanggar prosedur akan diproses sesuai aturan.

Berita Terkait:  Gotong Royong ASN, Pemprov Bali Salurkan Bantuan Bedah Rumah di Buleleng

“Setiap tindakan kepolisian harus sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, mereka akan berhadapan dengan kode etik profesi,” tegasnya.

Sebelumnya,10 anggota Polres Klungkung dilaporkan telah melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap IWS serta merampas kebebasannya selama tiga hari dari 26-28 Mei 2024.

IWS mengalami luka pada gendang telinga sebelah kiri hingga cacat permanen dan trauma akibat penyiksaan tersebut.

Laporan ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI-LBH) Bali

Setelah merasa ada yang janggal, IWS mencari bantuan hukum ke YLBHI-LBH Bali dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). IWS merasa diteror polisi pasca pembebasannya pada 28 Mei 2024.

Direktur LBH Bali, Rezky Pratiwi, mengatakan bahwa petugas SPKT tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terjadi.

Berita Terkait:  Pengamat Sebut Pengusiran Manajemen PT Jimbaran Hijau Oleh Anggota DPRD Badung Saat RDP Pansus TRAP DPRD Bali Melanggar Kode Etik

“Seharusnya para oknum dijerat dengan Pasal 422 KUHP tentang penyiksaan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan,” jelasnya.

Adapun Kronologi Dugaan Penculikan dan Penganiayaan IWS tersebut pada malam tanggal 26 Mei 2024, sekitar 10 anggota polisi dari Polres Klungkung mendatangi rumah IWS di Jalan Waribang, Denpasar Timur.

Mereka menangkap dan menginterogasi IWS di pos depan rumah, kemudian membawanya ke Klungkung dan menyekapnya di beberapa tempat selama tiga hari.

Selama penyekapan, IWS mengalami penyiksaan hingga gendang telinganya luka dan cacat permanen. Tindakan ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polda Bali.

Reporter : Rian Ngari

Editor : Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI