10 orang pengunjuk rasa di Bali Ditahan Polda Bali

IMG_20250904_150039
Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar- – Kepolisian Daerah Bali menahan 10 orang demonstran di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali Denpasar, Sabtu (30/8/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, mengatakan dari 15 orang tersangka, yang ditahan oleh Polda Bali hanya 10 orang, sementara lima orang lainnya telah dipulangkan oleh penyidik karena pelaku masih di bawah umur.

“Total yang dilakukan penyidikan 15 orang, 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” ujarnya pada Rabu (3/9/2025).

Berita Terkait:  570 Warga Binaan Terima Remisi Idulfitri Termasuk 5 WNA

Dia mengatakan hingga Selasa, 2 September 2025 total yang diamankan sebanyak 170 orang, sementara yang telah dipulangkan sebanyak 160 orang.

15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Bali.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pengrusakan gedung.

Berita Terkait:  Pendam IX Udayana Gelar Simakrama Bersama Media Bali, Perkuat Sinergi Informasi Publik

Untuk lima orang anak di bawah umur tidak ditahan Polda Bali. Mereka berinsial YC, WM, LP, AS, dan WR.

Sementara, 10 tersangka yang ditahan Polda Bali berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20) dan RI (18).

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan para tersangka yakni dugaan pengrusakan mobil logistik di depan DPRD Bali Denpasar.

Berita Terkait:  Transportasi IBTK 2026 Ditata Ketat, Shuttle Gratis, Area Parkir 2.267 Kendaraan, dan Pantau Kepadatan secara Digital

Gelombang pemulangan ratusan demonstran dilakukan sejak Sabtu (30/8) hingga Senin 1 September 2025.

Sandy mengatakan mereka dipulangkan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.

“Pemulangan dikarenakan bukti permulaan yang tidak cukup, setelah dilakukan persesuaian dengan CCTV dan pemeriksaan dengan celebrite HP,” tutupnya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI