Barometer Bali | Denpasar- – Kepolisian Daerah Bali menahan 10 orang demonstran di depan Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali Denpasar, Sabtu (30/8/2025).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, mengatakan dari 15 orang tersangka, yang ditahan oleh Polda Bali hanya 10 orang, sementara lima orang lainnya telah dipulangkan oleh penyidik karena pelaku masih di bawah umur.
“Total yang dilakukan penyidikan 15 orang, 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur. Total yang dilakukan penahanan 10 orang dewasa,” ujarnya pada Rabu (3/9/2025).
Dia mengatakan hingga Selasa, 2 September 2025 total yang diamankan sebanyak 170 orang, sementara yang telah dipulangkan sebanyak 160 orang.
15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Bali.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 363 Ke-2 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pengrusakan gedung.
Untuk lima orang anak di bawah umur tidak ditahan Polda Bali. Mereka berinsial YC, WM, LP, AS, dan WR.
Sementara, 10 tersangka yang ditahan Polda Bali berinisial MRF (18), MFH (18), MT (25), IYR (18), IKM (19), IPB (18), ATP (20), FIN (20), ARN (20) dan RI (18).
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan para tersangka yakni dugaan pengrusakan mobil logistik di depan DPRD Bali Denpasar.
Gelombang pemulangan ratusan demonstran dilakukan sejak Sabtu (30/8) hingga Senin 1 September 2025.
Sandy mengatakan mereka dipulangkan karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Pemulangan dikarenakan bukti permulaan yang tidak cukup, setelah dilakukan persesuaian dengan CCTV dan pemeriksaan dengan celebrite HP,” tutupnya.











