Barometer Bali|Denpasar – Upaya hukum banding yang diajukan advokat senior Togar Situmorang dalam perkara dugaan penipuan kandas di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Denpasar memutuskan menolak permohonan banding sekaligus memperberat hukuman terdakwa dari 2,5 tahun menjadi tiga tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Frida Ariayani di Pengadilan Tinggi Denpasar, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tetap menyatakan terdakwa bersalah dan memerintahkan penahanan terhadap Togar Situmorang.
“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung sejak 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Meski demikian, tim kuasa hukum terdakwa menegaskan putusan tersebut belum dapat dieksekusi karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Karena ini belum inkracht, maka belum bisa dieksekusi,” kata kuasa hukum terdakwa, Rinto Maha, di hadapan majelis hakim.
Persidangan sempat berlangsung memanas setelah tim kuasa hukum menyampaikan keberatan karena merasa tidak diberikan ruang yang cukup untuk menyampaikan argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
Usai sidang, Rinto menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme etik profesi dibandingkan jalur pidana.
“Jalur pidana adalah upaya terakhir. Jika memang dikaitkan dengan ketentuan profesi, seharusnya lebih dahulu ditempuh mekanisme administrasi atau peradilan etik di dewan kehormatan profesi. Itu yang kami sesalkan karena tidak menjadi pertimbangan hakim,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kuasa hukum lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, menegaskan pihaknya tidak menerima putusan banding tersebut.
“Putusan ini akan kami ajukan kasasi karena banyak hal yang kami nilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya. (rian)










