14 Orang Pengunjuk Rasa di Bali Jadi Tersangka, 4 Orang Diantaranya Dibawah Umur

IMG-20250916-WA0043
Konferensi pers Polda Bali pada Selasa (16/9/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Sejumlah 14 orang pengunjuk rasa di Bali pada 30 agustus 2025, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Para tersangka tersebut terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 anak-anak.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyatakan, 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimsus Polda Bali, termasuk merusak kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat mengamankan kantor DPRD Bali.

Lebih lanjut, kata Irjen Pol Daniel, para tersangka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas air mata Polri.

Berita Terkait:  Bupati Badung Instruksikan Bangun Teba Modern Berbasis Rumah Tangga

“Mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung,” ujar Irjen Pol Daniel saat jumpa pers di Mapolda Bali, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, para tersangka terbukti melakukan penyerangan terhadap para personel Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya aksi di Mapolda Bali dan kantor DPRD Bali.

Berita Terkait:  Warga Binaan Jadi Tenaga Terampil, Lapas Kerobokan Berhasil Cetak SDM Unggul

“Akibatnya 13 personel Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif,” jelasnya.

Irjen Pol Daniel menjelaskan, dari 14 orang tersangka tersebut, 10 orang dewasa saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan. Mereka dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

“Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas,” pungkasnya.

Berita Terkait:  Bupati Sanjaya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Bali

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal : 1. Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

2. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.

3. Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI