Barometer Bali | Denpasar – Tak hanya jadi tujuan wisata dunia, Bali kini juga mencatat tren menarik dalam sektor kesehatan. Ribuan ekspatriat yang menetap di Pulau Dewata mulai mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini terungkap dalam media gathering bertema “Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua” yang digelar di Denpasar, Jumat (20/6/2025).
Asisten Deputi Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Denpasar, dr. Endang Triana Simanjuntak AAK, menyebut saat ini ada sekitar 15.000 WNA yang telah terdaftar, meski hanya 7.000 di antaranya tercatat aktif menggunakan layanan.
“Banyak dari mereka sudah tinggal lama di Bali, menikah dengan warga lokal, atau membuka usaha. Mereka akhirnya mendaftar BPJS karena merasa butuh perlindungan kesehatan seperti warga lokal,” ungkap dr. Endang.
Secara hukum, WNA memang diperbolehkan menjadi peserta BPJS sesuai UU No. 24 Tahun 2011 dan Perpres No. 82 Tahun 2018. Namun, mereka harus memenuhi sejumlah syarat: memiliki KITAS atau KITAP, tinggal minimal enam bulan, serta bisa mendaftar lewat perusahaan atau secara mandiri, dengan bukti kepemilikan NPWP bagi investor.
Meski jenis penyakit yang ditangani tak jauh berbeda — seperti jantung dan diabetes — tantangan utama justru muncul dari perbedaan ekspektasi pelayanan. “Banyak WNA belum terbiasa dengan sistem rujukan berjenjang seperti di Indonesia. Mereka mengira bisa langsung datang ke rumah sakit seperti sistem asuransi negara asal mereka,” jelas dr. Endang.
BPJS Kesehatan pun menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi, termasuk kepada komunitas ekspatriat yang terus bertambah di Bali. “Dengan informasi yang benar, kami harap pemahaman mereka soal prosedur dan manfaat JKN bisa semakin baik,” tambahnya.
Keikutsertaan WNA ini menjadi bukti bahwa program JKN semakin terbuka dan inklusif, menyesuaikan dengan dinamika masyarakat global yang hidup di Indonesia. Tantangan mungkin ada, tapi peluang memperluas cakupan pelayanan juga semakin besar. (rah)











