17 PBH Jatim Dapat Tambahan Dana Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Foto: Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV 2022 untuk 17 PBH Jatim di Kantor Kemenkumham Jatim, Selasa (22/11/2022). (hms/kumham/jatim)

Surabaya | barometerbali – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan evaluasi atas kinerja Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH). Sebanyak 17 PBH mendapatkan tambahan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Penandatangan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV 2022 dilakukan Selasa (22/11/2022).

“17 PBH yang mendapatkan tambahan dana adalah mereka yang selama ini bekerja dengan baik memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” terang Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji.

Pria kelahiran Samarinda itu menjelaskan bahwa tambahan dana itu merupakan bentuk penerapan kebijakan reward and punishment untuk mengukur kinerja PBH. Selama ini, PBH yang bertanggungjawab dalam penyaluran bantuan hukum kepada masyarakat miskin dinilai kinerjanya setiap tiga bulan oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Berita Terkait:  Bidkum Polda Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sah Secara Hukum

Zaeroji menjelaskan bahwa sebelumnya, pada Juli, pihaknya telah melakukan addendum yang pertama. Namun, pada triwulan ketiga, ternyata masih ada PBH yang kinerjanya tidak sesuai target.

“Pada triwulan ketiga atau akhir September kami evaluasi lagi, ternyata ada 15 PBH yang kinerjanya lambat, kami geser anggarannya ke 17 PBH yang kinerjanya baik,” jelas Zaeroji.

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Mantan Sekretaris Dirjen Imigrasi itu menjelaskan bahwa setiap PBH mendapatkan tambahan yang berbeda. Tergantung akreditasi dan performanya pada tahun ini. Ada yang dapat tambahan anggaran hanya untuk kegiatan non litigasi, litigasi, atau ada yang dua-duanya.

“Nilainya paling sedikit 10.470.000 dan Paling banyak 24.470.000,” sebutnya.

Pada addendum kedua ini, anggaran diprioritaskan untuk bantuan non-litigasi. Karena pihaknya mengutamakan untuk pembangunan budaya hukum di masyarakat.

“Di Jatim banyak desa-desa yang sudah punya semacam Rumah Restoratif Justice, nah itu masuk ke proses non-litigasi. Jadi proses negosiasi, mediasi, bisa dibantu oleh negara,” ucapnya.

Berita Terkait:  Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Ini Berhasil Diringkus Polisi

Zaeroji mengatakan bahwa pada 5 Desember 2022 nanti, PBH harus sudah menyelesaikan semua pertanggungjawabannya. Setelah itu, pihaknya tidak akan melakukan verifikasi dokumen berkas permohonan bantuan hukum dari masyarakat.

“Setelah itu kami akan fokus pencairan anggaran, sehingga diharapkan nggak ada hutang atau anggaran yang tidak terserap,” tegasnya.

Di Jawa Timur saat ini ada 65 PBH yang terakreditasi Kemenkumham. Rinciannya, 3 PBH terakrediatasi A, Terakreditasi B sejumlah 14 dan sisanya masih terakreditasi C. Mereka akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali. (BB/502/hms/kumham/jatim)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI