20 WNA Ikuti Sidang Pewarganegaraan

Foto: Sidang pewarganegaraan terhadap 20 (Dua Puluh) warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (6/6/2024). (Sumber: BB Kementrian)

Denpasar | barometerbali – Sidang pewarganegaraan terhadap 20 (dua pililuh) warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (06/06/2024).

Dua puluh pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.

Berita Terkait:  Perbedaan Dampak Tsunami Aceh 2004 dan Banjir Bandang Aceh 2025

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, perkawinan campur Indonesia-Jordania, Indonesia-Belgia, Indonesia-Perancis, dan Indonesia-Australia masing-masing berjumlah 1 orang.

Mereka mengakui bahwa kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali membuat mereka yakin lebih memilih menjadi WNI.

Dalam sidang, mereka membuktikan bahwa mereka mampu melewati tes dengan baik, mulai dari pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang budaya Indonesia.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen. Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

Berita Terkait:  Perbedaan Dampak Tsunami Aceh 2004 dan Banjir Bandang Aceh 2025

DENPASAR – Sidang pewarganegaraan terhadap 20 (Dua Puluh) warga negara asing (WNA) hasil perkawinan campur yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) digelar oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kamis (06/06/2024).

Dua puluh pemohon tersebut merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Mereka menjalani sidang khusus dengan tim verifikator yang dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali. Selain itu tim juga berasal dari jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Imigrasi, Polda Bali, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Dukcapil Provinsi Bali.

Berita Terkait:  Perbedaan Dampak Tsunami Aceh 2004 dan Banjir Bandang Aceh 2025

Adapun pemohon yang lahir dari perkawinan campur Indonesia-Jepang berjumlah 14 orang, hasil perkawinan campur Indonesia-Jerman 2 orang, perkawinan campur Indonesia-Jordania, Indonesia-Belgia, Indonesia-Perancis, dan Indonesia-Australia masing-masing berjumlah 1 orang.

Mereka mengakui bahwa kecintaannya terhadap Indonesia dan kekagumannya akan budaya dan adat istiadat khususnya di Bali membuat mereka yakin lebih memilih menjadi WNI.

Dalam sidang, mereka membuktikan bahwa mereka mampu melewati tes dengan baik, mulai dari pertanyaan tentang sejarah Indonesia hingga pengetahuan umum tentang budaya Indonesia.

Alexander Palti menilai baik secara formil kedua puluh WNA tersebut, akan tetapi nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan menunggu kelengkapan dokumen. Selanjutnya permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI