Barometer Bali | Denpasar – Usai melakukan pembongkaran 48 bangunan ilegal di pantai Bingin Badung, Bali beberapa minggu yang lalu. Pemerimtah provinsi Bali menemukan sejumlah bangunan diduga ilegal di pantai Balangan Desa Ungasan kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali, I Dewa Nyoman Rai Darmadi, usai menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi Bali, pada Senin (28/7/2025) di kantor Gubernur Bali.
Darmadi mengungkapkan, ada sekitar 23 bangunan akomodasi pariwisata diduga ilegal di Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
“Balangan yang sedang kami data, untuk sementara ada sekitar 23 (bangunan),” ungkap Rai Darmadi.
Menurut Rai Darmadi, 23 bangunan yang diduga ilegal itu sebagian besar bangunan restoran.
“Nanti kami koordinasi lagi dengan DPRD Bali karena informasinya itu di sempadan dan dibangun diatas tanah negara,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rai Darmadi mengatakan, tim terpadu Pemprov Bali bersama seluruh kabupaten/kota tengah melakukan pendataan untuk memastikan bangunan-bangunan yang diduga ilegal itu.
“Tunggu saja, kita sedang melengkapi informasi, data di tim terpadu. Kita ndak sendiri, kita melibatkan tim terpadu Provinsi dan kabupaten/kota,” imbuhnya.
Ia menyebut, Gubernur Koster telah memerintahkan untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh bangunan akomodasi. Tidak hanya di Badung, namun seluruh kabupaten/kota di Bali.
“Apa yang disampaikan pak Gubernur kan memang sedang kita data juga. Dan juga kita sudah minta kepada kabupaten/kota hal yang sama agar kegiatan-kegiatan seperti halnya memanfaatkan lahan negara, tidak berizin ini yang kita antisipasi terutama hal-hal menyangkut alih fungsi lahan,” pungkasnya. (rian)











