3.190 Narapidana di Bali Dapat Remisi, 150 Langsung Bebas Termasuk 1 WNA

IMG-20250817-WA0251
Penyerahan remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, pada Minggu (17/8/2025) (barometerbali/rian)

Barometer Bali |Denpasar – Sebanyak 3.190 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Bali menerima remisi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, pada Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 150 orang dinyatakan langsung bebas, termasuk seorang warga negara asing asal Inggris. Pemberian remisi ini diumumkan secara langsung dalam acara penyerahan remisi di Lapas Kelas II A Kerobokan, Bali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyampaikan bahwa pemberian remisi telah melalui proses pertimbangan dan pemenuhan syarat yang ditentukan pemerintah.

“Pemberian remisi kepada seluruh warga binaan di seluruh lapas di Indonesia. Tentu pemberian remisi ini mempertimbangkan pemenuhan persyaratan oleh warga binaan,” ujar Dewa Made Indra usai menyerahkan remisi secara simbolis di Lapas Kerobokan.

Berita Terkait:  Jaga Status WBD UNESCO, DPRD Bali Usulkan Moratorium Bangunan di Jatiluwih

Ia juga menambahkan bahwa seluruh warga binaan di Lapas Kelas II A Kerobokan mendapatkan remisi, dan sebagian di antaranya langsung bebas.

“Tadi saya mendapatkan laporan bahwa seluruh warga binaan di Lapas Kelas II A Kerobokan mendapatkan remisi. Bahkan, dengan remisi tersebut, beberapa di antaranya langsung bebas hari ini,” jelasnya.

Kepada para narapidana yang langsung bebas, Dewa Made Indra berpesan agar pengalaman selama menjalani hukuman menjadi pelajaran hidup yang berharga.

“Saya berharap mereka yang kembali ke masyarakat bisa mengambil pelajaran dari masa pembinaan ini, dan berusaha semaksimal mungkin untuk tidak lagi terlibat dalam persoalan hukum,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menerima kembali para mantan narapidana dengan baik demi mendukung proses reintegrasi sosial mereka.

Berita Terkait:  Praktisi Hukum: KUHP Baru Tegaskan Perbedaan Kritik dan Penghinaan

“Kalau masyarakat menerima mereka dengan baik, maka mereka pun akan berperilaku positif karena merasa diterima oleh lingkungannya,” tambah Dewa.

Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menyatakan bahwa remisi diberikan kepada semua warga binaan tanpa kecuali, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua warga binaan di Bali mendapatkan remisi, baik yang terkenal maupun tidak, sesuai masa pidana yang dijalani dan aturan yang berlaku,” ujar Decky didampingi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Hudi Ismono.

Decky menjelaskan, dari total 3.190 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 150 orang mendapatkan Remisi Umum II yang berarti langsung bebas, sedangkan 3.040 lainnya menerima Remisi Umum I yang mengurangi masa tahanan namun belum langsung bebas.

Berita Terkait:  Tragis, Hiace Tabrak Truk Parkir di Jembrana, Dua Penumpang Tewas

“Ada 150 orang yang langsung bebas hari ini, termasuk satu warga negara asing asal Inggris yang terlibat kasus pencurian,”ungkapnya.

Terkait besaran remisi, ia menyampaikan bahwa pengurangan masa hukuman bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada lama pidana dan penilaian kelayakan masing-masing narapidana.

“Remisi diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk narapidana yang langsung bebas, Decky menyebut latar belakang kasusnya beragam, namun mayoritas di antaranya merupakan kasus narkotika.

“Latar belakang kasus yang mendapat remisi langsung bebas beragam, namun mayoritas memang berasal dari kasus narkoba,” tutupnya. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI