Barometer Bali | Denpasar – Empat pria yang diduga menganiaya seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Polda Bali. Korban berinisial RS (42) mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut.
“Para pelaku menyerang korban dengan cara menjerat leher korban dengan menggunakan lakban, lalu korban dipukul sampai hidung berdarah,” ujar Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat (1/8/2025).
Daniel membeberkan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/7/2025) lalu sekitar pukul 23.30 WITA, di Perum Sakura 1 Blok E No 10 Jimbaran Badung, Bali.
Saat itu, korban RS baru pulang ke rumahnya di Jimbaran. Saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam. Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban hingga berdarah.
“Namun para pelaku sadar bahwa RS bukan target yang dituju. Para pelaku menghentikan aksinya namun korban sudah terlanjur berdarah di hidung,” jelas Daniel.
Setelah pelaku menyadari korban bukan target pemukulan dihentikan, kemudian datang sepasang pria dan wanita berseragam mirip petugas Imigrasi yang memaksa korban membuka ponsel dan mengambil data pribadi serta memfoto paspornya.
Selanjutnya korban diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, disertai dengan intimidasi dan ancaman akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak mau bekerja sama. Korban juga diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka fisik dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Bali,” kata Daniel.
Berdasarkan Laporan Polisi, pada tanggal 18 Juli Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan barang bukti yang ada termasuk rekaman CCTV di seputaran kejadian.
Tim terus melakukan pengembangan penyelidikan hingga terdeteksi para pelaku telah melarikan diri ke Pulau Lombok NTB. Selanjutnya Tim Resmob Polda Bali melakukan koordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan memeriksa CCTV di area Pelabuhan Lembar dan terdeteksi pelaku menaiki mobil di area pelabuhan.
“Tim melakukan pemeriksaan terhadap sopir mobil tersebut dan sopir mengaku mengantar para pelaku sampai di sekitar perempatan Central Kuta Mandalika Lombok,” tuturnya.
Tak mau menyerah dan kehilangan jejak, Tim Polda Bali kembali melakukan pencarian di sekitar Kuta Mandalika dengan memetakan penginapan-penginapan dan memeriksa rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat, pada Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 Wita, para pelaku terdeteksi berada di Resto Munchen dan sekitar pukul 15.00 wita Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku dan dibawa ke Polda NTB untuk diinterogasi.
Adapun inisial 4 orang pelaku terdiri dari 2 WNA dan 2 WNI masing-masing atas nama IV (30) asal Rusia, IS (28) asal Rusia. Sementara dua orang lainnya yakni EE (24) asal Jakarta dan seorang wanita berinisial YB (24) asal Magelang.
Para tersangka terbukti telah melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan serta mengancam akan membawa korban ke Kantor Imigrasi dan mendeportasi. Para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.
Sebab awalnya seorang berinisial GG (WNA Rusia) menghubungi dan bertemu E (oknum) mengutarakan maksud mencari R (WNA Rusia) untuk dijadikan target sasaran karena memiliki hutang dan menipu sejumlah Rp 2,3 Miliar, dengan janji akan memberi uang operasional sebesar Rp3 juta.
Jika uang Rp2,3 M tersebut didapatkan maka akan dibagi lagi. Selanjutnya E mencari profil dan lokasi sasaran, hingga 10 Juli terjadilah kasus tersebut. Untuk pelaku GG masih lakukan pengejaran.
Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum termasuk barang bukti, serta melakukan penggeledahan tempat tinggal para pelaku yang berada di wilayah Denpasar.
“Untuk korban dan saksi-saksi kita juga terus melakukan pemeriksaan mencari keterangan, pengembangan penyidikan dan hasilnya sesuai pengakuan serta analisa ITE yang secara Scientific Crime Investigation diperoleh 27 TKP antara Januari sampai Juli 2025 yang masih proses pendalaman.
Para pelaku diancam dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan pasal 365
“Berdasarkan kejadian ini kami mengajak masyarakat Bali agar lebih berhati-hati, jika menemukan kejadian ataupun transaksi-transaksi mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, jangan segan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor, demi menjaga situasi Kamtibmas Bali yang kita cintai agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolda Bali. (rian)











