Barometer Bali | Badung — Aksi empat warga negara Vietnam yang bekerja diam-diam sebagai terapis spa di kawasan Kuta akhirnya terbongkar. Tim Imigrasi Ngurah Rai langsung bergerak cepat dan mendeportasi keempatnya ke negara asal pada Rabu, (29/10/2025), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Kasus ini berawal dari operasi intelijen Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Jumat, (24/10/2025). Operasi tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktik penyalahgunaan izin tinggal di sebuah spa di Kuta.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat perempuan asal Vietnam — masing-masing berinisial NNKT (46), NGHN (18), THL (42), dan THN (44) — yang bekerja sebagai terapis spa, meski izin tinggal mereka tidak mengizinkan aktivitas bekerja.
Mereka terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan langsung dijatuhi sanksi deportasi serta masuk daftar cekal.
Kepala Bidang Inteldakim Raja Ulul Azmi Syahwali menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali.
“Mereka bekerja tanpa izin sah. Kami perketat fungsi intelijen dan ajak masyarakat ikut melapor jika ada pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menambahkan, tindakan tegas ini menjadi peringatan bagi semua pihak.
“Penegakan hukum keimigrasian kami lakukan konsisten agar keberadaan orang asing di Bali tetap tertib,” tegasnya. (red)











