Barometer Bali | Denpasar – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Denpasar Ingatkan pemerintah provinsi Bali agar memikirkan nasib sejumlah karyawan akibat Pembongkaran 48 Bangunan di pesisir Pantai Bingin, Badung, Bali.
Ketua PMKRI Denpasar, Filemon Bram Junior, menyampaikan apresiasi sikap tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dan pemerintah kabupaten Badung, yang berani membongkar 48 bangunan di pesisir pantai Bingin, yang tidak memiliki izin dan diduga melanggar tata ruang.
“Namun, di balik retorika penegakan aturan dan penyelamatan lingkungan, publik patut bertanya, apakah ini benar-benar penegakan aturan, atau hanya sekadar pertunjukan selektif,” kata Bram kepada Barometerbali.com, pada Rabu (23/7/2025).
Lebih lanjut, Bram mengatakan, bahwa 48 bangunan yang melanggar sempadan pantai, kawasan lindung, atau dibangun tanpa izin memang secara hukum wajib dibongkar.
“Pertanyaannya bukan lagi boleh atau tidak, melainkan mengapa selama ini dibiarkan,” pungkasnya
Ia juga menegaskan, bahwa agar secepatnya pemerintah provinsi Bali memikirkan nasib sejumlah karyawan yang bekerja disana yang sudah bertahun-tahun.
Mahasiswa jurusan teknik lingkungan Saraswati itu juga, menyatakan penertiban tata ruang adalah kewajiban, tetapi tidak boleh dijalankan sebagai alat pembenaran politik atau pencitraan kekuasaan.
Dia katakan, jika pemerintah serius, maka langkah berikutnya adalah telusuri semua kawasan pesisir di Pulau Bali, apabila ada pelanggaran harus dibongkar tanpa pandang bulu, dan usut siapa yang membiarkan izin-izin ilegal itu berjalan selama ini. (rian)











