Polres Jembrana Bekuk 7 Tersangka dengan Barang Bukti 13 Gram Sabu

IMG-20250608-WA0114
Polres Jembrana menunjukkan barang bukti kasus pengungkapan narkoba di aula Mapolres Jembrana, Minggu (08/06/25) (sumber: wacanabali/dika)


Barometer Bali | Jembrana – Jajaran Satuan Reserse Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jembrana. Selama bulan April hingga Mei 2025, terdapat 6 kasus yang behasil diungkap dengan 7 orang tersangka. Sebanyak lebih dari 13 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Ketujuh tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam press release di Aula Mapolres Jembrana, Mingg (08/06/25). Ke tujuh tersangka yakni ZA (40), MPH (40), MJ (44), SM (46), JAP (26) dan AZ (26) serta AY (29). Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 13,31 gram bruto atau 9,76 gram neto, empat buah sepeda motor, handphone, uang tunai, dan barang bukti lainnya.

Berita Terkait:  Agus Sugiono Bukan Bandar Togel, Pemerintah Desa Kedawong Wetan dan Saksi Tegaskan Klarifikasi

“Ini merupakan pengungkapan kasus dari April sampai Mei 2025, yang berhasil diungkap oleh Satnarkoba Polres Jembrana, Ada enam kasus dengan 7 orang tersangka dimana mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda,” jelas Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.

Pihaknya juga menjelaskan penanganan kasus sudah sesuai dengan SOP termasuk melakukan asessmen terhada tiga tersangka. Namun hasil dari assessment tersebut ketiganya direkomendasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang ada.

Berita Terkait:  Advokat Jawa Timur Bung Taufik Sesalkan Dugaan Settingan OTT terhadap Wartawan, Serukan Aliansi Peduli Jurnalis

Sedangkan terkait dengan jaringan ke 7 orang tersebut mengaku mereka beda jaringan. Meski demikian pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna menungkap jaringan narkoba di Kabuaten Jembrana.

“Sementara dari hasil penyelidikan dan keterangan para tersangka mereka beda jaringan, namun tentu kita akan melakukan pedalaman lebih lanjut, karena dari setiap kasus yang kita ungkap pasti kita lakukan pendalaman, termasuk asal usul barang yang diedarkan di Jembrana,” bebernya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Minta Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar Percepat Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber

Ketujuh tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Lebih lanjut Kapolres Jembrana menekankan pentingnya peran serta keluarga dan lingkungan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Jembrana. Dengan kepedulian keluarga dan lingkungan untuk berani melaporkan jika ditemukan dugaan penyalahgunaan akan memudahkan dan mempercepat pengungkaan kasus. (dika)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI