Satu Demi Satu Saksi Tegaskan Garapan Turun-Temurun Lahan Jero Kepisah

Screenshot_20250617_214448_Photo Editor
Enam orang saksi penggarap tanah yang memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap keluarga besar Jero Gede Kepisah selaku pemilik sah lahan yang disengketakan dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (17/6/2025). (barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Persidangan lanjutan perkara dugaan pemalsuan silsilah oleh terdakwa AA Ngurah Oka, selaku ahli waris Jero Kepisah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/6/2025). Agenda kali ini menghadirkan enam orang saksi penggarap tanah yang memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap keluarga besar Jero Gede Kepisah atau Jero Kepisah selaku pemilik sah lahan yang disengketakan.

Dalam kesaksiannya, para penggarap dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga mereka dan hasil panen disetor langsung kepada pihak Jero Gede Kepisah.

“Sejak 1992 saya menggarap tanah itu. Sebelumnya ayah saya yang mengelola. Kami setor hasil ke keluarga Jero Gede Kepisah tanpa pernah ada sengketa,” tegas I Nyoman Rapi, saksi pertama yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait:  Konfirmasi Berujung Ketegangan, Oknum Pegawai SPBU 54-601-89 Diduga Bersikap Tidak Profesional Terhadap Pers

Saksi kedua, I Made Widana, menyebut ia mulai menggarap setelah ayahnya meninggal dunia pada tahun 2000.

“Biasanya hasil garapan dibagi tiga, sepertiga untuk Jero Gede Kepisah, sepertiga untuk penggarap, dan sepertiga lagi untuk pemodal,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi ketiga, I Wayan Alit, yang menyebut dirinya mengelola lahan seluas 61 are, serta saksi keempat, I Nyoman Wirya, yang mulai menggarap sejak 2012.

“Tanah itu tidak pernah dipermasalahkan siapa pun. Ini warisan yang dikelola turun-temurun,” ujarnya.

Berita Terkait:  Soroti Hak Imunitas, Dr Togar Situmorang: Kiriminalisasi Advokat Ancaman Penegakan Hukum

Saksi kelima dan keenam, I Made Sukantra dan I Ketut Arka, bahkan menambahkan bahwa dalam lahan garapan mereka seluas 80 are terdapat Pura Taman Kepuh, tempat suci yang secara rutin dipelihara oleh keluarga Jero Kepisah saat piodalan dan upacara adat lainnya.

“Sejak saya lahir, kakek saya sudah garap lahan itu. Kami hanya garap dan setor hasil. Pura-nya pun dijaga oleh pihak Jero Kepisah,” kata mereka kompak.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Jero Kepisah, Made Somya Putra, menyoroti pentingnya memahami konteks kepemilikan tanah di Bali yang tidak hanya dilihat secara administratif, tetapi juga dari sisi budaya dan spiritual.

Berita Terkait:  Polres Pasuruan Buru 2 Oknum Ormas Sakera, DPO Dikabarkan Kabur

“Dalam konsep Tri Hita Karana, kepemilikan tanah juga melibatkan hubungan dengan masyarakat (pawongan), lingkungan (palemahan), dan Tuhan (parahyangan). Tidak cukup hanya punya sertifikat, tapi juga harus ngayah dan ikut merawat pura,” tegas Somya.

Ia menambahkan, persidangan berikutnya akan menghadirkan saksi ahli pembaca lontar untuk membuktikan silsilah dan legitimasi sejarah leluhur keluarga Jero Kepisah.

“Ahli lontar bisa mengungkap narasi sejarah yang menjadi bukti otentik dalam budaya Bali. Ini penting untuk menunjukkan siapa pemilik sah tanah tersebut dari sisi adat dan spiritual,” pungkasnya.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengar keterangan para saksi ahli. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI