BTID Mangkir dari RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Polemik Tukar Guling Lahan Kian Memanas

IMG-20260504-WA0070(2)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali tak dihadiri pihak BTID di gedung DPRD Bali, pada Senin (4/5/2026)(barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali pada Senin (4/5/2026). Ketidakhadiran ini memicu sorotan tajam, mengingat agenda rapat membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove yang melibatkan perusahaan tersebut.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mempertanyakan sikap manajemen BTID yang absen dalam forum tersebut. Menurutnya, RDP ini krusial karena menyangkut pengelolaan ruang wilayah Bali, baik darat maupun laut, dengan cakupan mencapai sekitar 498 hektare.

Berita Terkait:  Launching JALA Bawaslu Bali, Sinergi Pengawas Pemilu Jaga Alam dan Lingkungan Bali

“Ini menyangkut pertanggungjawaban. Bagaimana kita bisa bekerja sebagai pengguna ruang kalau pihak terkait tidak hadir?” tegas Supartha.

Ia menambahkan, Pansus juga berencana mendalami kejelasan tanah pengganti dalam skema tukar guling yang dilakukan BTID. Berdasarkan hasil pengecekan, lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana diduga belum memenuhi kelengkapan administrasi.

Senada, Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menilai ketidakhadiran BTID mencerminkan kurangnya etika kelembagaan dan tanggung jawab terhadap publik.

“Ini soal etika dan rasa kebersamaan. DPRD juga lembaga resmi. Paling tidak ada perwakilan yang hadir sebagai bentuk penghormatan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Korban Tenggelam di Tanah Barak Ditemukan di Kedalaman 7 Meter

Ia juga mengingatkan bahwa absennya pihak terkait dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, seolah-olah DPRD tidak dapat bekerja maksimal karena kurangnya kerja sama.

RDP tersebut sedianya akan membahas lebih jauh dugaan pelanggaran di kawasan mangrove, termasuk aktivitas di kawasan Marina dan Tahura Ngurah Rai yang sebelumnya menjadi sorotan.

Sebelumnya, Pansus TRAP telah menghentikan sementara kegiatan pembangunan yang dilakukan BTID di kawasan tersebut setelah inspeksi mendadak pada 23 April 2026.

Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Satpol PP Provinsi Bali memasang garis pengaman di area mangrove yang masuk wilayah Tahura serta di kawasan perairan Marina yang diduga belum mengantongi izin lengkap, termasuk persetujuan gubernur.

Berita Terkait:  Balinomics 2026: Pemprov Bali dan BI Susun Strategi Hadapi Dampak Konflik Timur Tengah

Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Kepala Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy, menyatakan pihaknya menghargai undangan DPRD Bali, namun berhalangan hadir karena harus mempersiapkan kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke kawasan KEK Kura-Kura Bali yang telah dijadwalkan sebelumnya.

“Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut,” tulisnya saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp, Senin (4/5/2026). (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI