Barometer Bali | Denpasar – Lapas Kelas IIA Kerobokan menyalurkan premi kepada warga binaan yang aktif bekerja sebagai bentuk penghargaan atas produktivitas mereka. Program ini menjadi bagian dari upaya pembinaan kemandirian sekaligus implementasi Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026.
Penyerahan premi dilakukan pada Senin (4/5/2026) di area bimbingan kerja lapas setempat. Sebanyak 15 warga binaan menerima premi atas kontribusi mereka di berbagai sektor, mulai dari kerajinan koran, sablon, perikanan, peternakan ayam petelur, hingga jasa laundry dan pangkas rambut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kerobokan, Hudi Ismono melalui Kepala Subseksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja, I Putu Yudi Krisnawan, menyerahkan premi secara langsung kepada para warga binaan. Ia menegaskan bahwa pemberian premi merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hasil kerja mereka.
“Premi ini adalah hak warga binaan sekaligus bukti bahwa hasil kerja mereka diakui secara legal,” ujarnya.
Program ini juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kemenimipas 2026, khususnya dalam aspek pemasaran produk dan pemberdayaan ekonomi warga binaan. Melalui kegiatan tersebut, warga binaan tidak hanya dibekali keterampilan, tetapi juga didorong untuk memiliki tanggung jawab dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menilai pemberian premi sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hasil kerja warga binaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.
Dengan adanya program ini, diharapkan warga binaan memiliki bekal keterampilan serta kemandirian ekonomi, sehingga lebih siap menjalani kehidupan setelah bebas. (red)










