Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman 1.424 Ekor Burung Tanpa Dokumen di Bali

InCollage_20260515_214751705_tQ8eOnNx1B
Foto: Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di dua pelabuhan utama Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5/2026). (barometerbali/rah)

Barometer Bali | Denpasar – Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di dua pelabuhan utama Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Padangbai, Kamis (14/5/2026). Operasi ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, KP3, TNI AL, Polsek Karangasem, serta LSM Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Pengungkapan pertama dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 18.24 WITA. Petugas menerima informasi adanya pengiriman burung tanpa dokumen menggunakan bus antarprovinsi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bus Gunung Harta tujuan Surabaya, petugas menemukan tiga box berisi 32 ekor burung tanpa dokumen resmi.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Dampingi Mendikdasmen Tinjau Program Revitalisasi di SDN 6 Sumerta

Burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, di antaranya Kacamata Bali, Sikatan Rimba Dada Coklat, Cinenen Jawa, Perenjak Jawa atau Ciblek, dan Anis Merah. Seluruh satwa ditemukan dalam kondisi hidup dan masih anakan. Meski bukan satwa dilindungi, pengangkutannya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WITA, tim gabungan kembali menggagalkan pengiriman burung tanpa dokumen di Pelabuhan Padangbai. Pemeriksaan dilakukan terhadap Bus Safari Dharma Raya yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menuju Situbondo dan Klaten. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 14 box berisi total 1.392 ekor burung berbagai jenis.

Berita Terkait:  Cetak Generasi Unggul, Tabanan Gelar Lomba Murid Berprestasi Hardiknas 2026

Jenis burung yang ditemukan antara lain Kacamata Lombok, Kacamata Wallacea, Cucak Kombo, Cendet, Opior Jambul, hingga Burung Madu Sriganti. Seluruhnya merupakan satwa tidak dilindungi, namun tetap wajib memiliki dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal-usul satwa jelas, menjamin kesehatan satwa, serta mencegah perdagangan ilegal dan penyebaran penyakit. Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam menggagalkan pengiriman satwa tanpa dokumen tersebut.

Berita Terkait:  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Bali

Burung hasil temuan di Gilimanuk yang masih anakan akan dititiprawat melalui koordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) sebelum nantinya dilepasliarkan kembali. Sementara ribuan burung hasil temuan di Padangbai telah dikembalikan ke NTB dan dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Lombok Barat, oleh Balai KSDA NTB.

BKSDA Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Bali guna mencegah perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pengangkutan atau perdagangan satwa tanpa dokumen resmi. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI