Barometer Bali | Bangli – Pemerintah Kabupaten Bangli terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan profesional melalui kegiatan Sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Setda Kabupaten Bangli, Kamis (21/5/2026), dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, para Kepala Perangkat Daerah, pejabat administrator, serta pengelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bangli, Drs. I Dewa Bagus Riana Putra, M.Si., yang mewakili Bupati Bangli dalam sambutannya menegaskan bahwa kedisiplinan ASN menjadi fondasi utama dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Menurutnya, PP Nomor 94 Tahun 2021 tidak hanya mengatur mengenai sanksi disiplin, namun juga menjadi instrumen pembinaan agar ASN tetap bekerja sesuai koridor aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“PP Nomor 94 Tahun 2021 harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh ASN di Kabupaten Bangli. Esensinya bukan hanya hukuman, tetapi bagaimana membentuk ASN yang profesional, disiplin, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Inspektur Kabupaten Bangli, Jero Penyarikan A. Widata, S.Ag., M.Si., CGCAE., CGRE menjelaskan sejumlah poin penting dalam regulasi tersebut, mulai dari kewajiban menjaga netralitas ASN, klasifikasi hukuman disiplin ringan hingga berat, sampai kewajiban atasan langsung dalam melakukan pembinaan dan penegakan disiplin terhadap bawahannya.
Ia menegaskan bahwa atasan yang membiarkan pelanggaran disiplin terjadi juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bangli, Made Mahindra Putra, S.STP., MM., menjelaskan bahwa setiap pelanggaran disiplin memiliki konsekuensi tegas, mulai dari teguran dan pernyataan tidak puas, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, hingga penurunan jabatan dan pemberhentian sebagai PNS.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin kehadiran ASN. Menurutnya, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan dikenai penghentian pembayaran gaji mulai bulan berikutnya.
“Karena itu, mari bersama-sama mengoptimalkan sosialisasi aturan, memperkuat pembinaan, melakukan monitoring berkala, serta menegakkan hukuman secara adil dan transparan,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangli berharap tercipta budaya kerja ASN yang lebih produktif, transparan, dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menekan potensi pelanggaran disiplin di lingkungan Pemkab Bangli. (rah)










